Baca Juga : Ketika Asa Petani Rumput Laut di Sumenep Masih Tersekat
Portaltiga.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim selalu serius menangani kasus perburuhan. Untuk menghadapi gugatan PT Smelting di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya (PTUN), Disnakertrans membentuk Tim 7. Tim ini diterjunkan menghadapi persidangan yang digelar 31 Agustus mendatang. "Ini membuktikan kami serius menghadapi gugatan Smelting," kata Kepala Disnakertrans Jatim Setiadjit kepada wartawan di Kantor Disnakertrans Jatim, Senin (28/8/2017). Tim 7 beranggotakan Totok Nurhandayanto, Nurlely Siregar, Agus Gunawan, Sigit Priyanto, Edy Nurcahyo, Anas Nasrudin dan Budi Jatmiko. "Baru sidang pertama dan dilanjutkan sidang kedua 31 Agustus," ujarnya. Diterangkan, gugatan kepada Disnakertans ini berawal dari pencabutan surat Disnakertrans nomor 1142 tahun 2017, tentang penyampaian sah tidaknya mogok kerja karyawan Smelting. Surat tertanggal 3 Maret 2017 itu dicabut karena tidak mengandung akibat hukum apapun, karena sifatnya adalah menyampaikan pendapatnya ahli. Pihaknya mencabut surat nomor 1142, atas permintaan Ketua DPRD Jatim Halim Iskandar kepada Gubernur Jatim Soekarwo setelah melakukan hearing dengan Disnakertrans Jatim, Serikat Pekerja Logam (SPL) Smelting dan pengusaha Smelting. Tapi, dua kali diundang hearing, pengusaha Smelting tidak hadir. "Lalu, kami mengirimkan surat nomor 38 tanggal 5 Juni 2017 ke Smelting dan SPL Smelting, bahwa sebenarnya sah tidaknya mogok kerja itu adalah merupakan kewenangan hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)," ucapnya. Disnakertrans Jatim mengeluarkan nomor 1142, berawal dari permohonan pertimbangan Smelting atas terjadinya perselisihan kepentingan dengan pekerja yang berbuntut pada aksi mogok kerja. Lalu, Disnakertrans membedah kasus tersebut dengan mendatangkan ahli. Dari bedah kasus itu, Disnakertrans menyampaikan kepada Smelting bahwa menurut pendapat ahli mogok kerja yang dilakukan pekerja Smelting itu dianggap tidak sah. Pendapat ahli lainnya yakni, bahwa penetapan sah tidaknya mogok kerja itu berdasarkan UU no 2 tahun 2014 pasal 56, ditetapkan oleh hakim pengadilan hubungan industrial. Karena itu, Disnakertrans Jatim maupun Disnaker yang lain tidak mempunyai kewenangan untuk menetapkan sah tidaknya mogok kerja itu. "Jadi, kami sesalkan gugatan itu. Kita partner kok digugat. Padahal kalau ada urusan hukum, Disnakertrans siap membantu dan gratis," jelasnya. (bmw/abi)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.