Dewan Dorong Pengembang Di Surabaya Bangun Hunian Berimbang

Portaltiga.com-DPRD Kota Surabaya mendorong kepada para pengembang di Surabaya untuk membangun kawasan permukiman dengan hunian berimbang, hal ini sesuai dengan Raperda Penataan Permukiman Kumuh yang kini dibahas di legislatif Surabaya tersebut. Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Dharmawan, mengatakan, dengan Perda penataan permukiman nantinya tidak  ada lagi hunian ekslusif yang terpusat disatu titik saja, tapi pengembang wajib bangun hunian berimbang. Nantinya pengembang selain bangun  hunian menengah atas juga harus bangun hunian menengah bawah. Itu wajib, jika tidak dibangun nantinya pengembang akan kena sanksi.ujarnya kepada wartawan di gedung dewan, Selasa (21/02/17). Ia menjelaskan, dalam Perda Penataan permukiman dimana dijelaskan jika pengembang tidak membangun hunian berimbang maka akan ada sanksi dan dendan. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No.7/2013 pasal 15A dan 15B menyebutkan, sanksi administratif  mencakup peringatan tertulis, pencabutan insentif, pembatasan kegiatan pembangunan, black list, sampai dengan pencabutan izin usaha. Dharmawan atau biasa disapa Aden menambahkan, sampai saat ini memang di Surabaya belum ada pengembang membangun kawasan hunian berimbang, meski sekelas pengembang Pakuwon sekalipun. Nah nanti jika Perda penataan kawasan permukiman ini sudah mulai berlaku maka pengembang wajib membangun hunian berimbang.katanya. Lebih lanjut Dharmawan mengatakan, kewajiban pengembang membangun hunian berimbang agar tidak terjadi kesenjangan sosial. Jadi, kata politisi Partai Gerindra Surabaya tersebut,  dalam penataan hunian permukiman pengembang wajib 30% nya membangun hunian tipe sederhana, dan 30% lagi tipe menengah bawah. Untuk merealisasikan hunian berimbang, tambah Dharmawan,  dewan akan memanggil Real Estate Indonesia (REI) Jatim dan Asosiasi Pengembang dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi ) Jatim, untuk mewujudkan hunian berimbang tersebut. Nanti setelah paripurna kita akan panggil REI dan Apersi Jatim, yang kemarin Senin tanggal 20 Februari 2017 kan baru pandangan fraksi-fraksi Perda tentang Penataan Permukiman Kumuh.ungkapnya. (Trish)        

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru