Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.
Kasus Lahan, Villa Bukit Mas Siap Cairkan Dana Partisipasi
Portaltiga.com-Manajemen Perumahan Villa Bukit Mas menolak secara keras untuk mengganti rugi secara tanggung renteng terkait lahan di Jalan Abdul Wahab, meski putusan Mahkamah Agung (MA) mengharuskan Villa Bukit Mas membayar secara tanggung renteng. Namun, Villa Bukit Mas siap untuk mencairkan dana partisipasi untuk ganti rugi lahan milik Sugiharto yang menang dalam gugatan di MA.
Manager Perizinan dan Pengadaan Tanah Villa Bukit Mas, Didik Purnama Jaya, mengatakan, putusan MA yang meminta manajemen Villa Bukit Mas ikut menanggung biaya tanggung renteng patut disesalkan. Karena selama proses hukum berlangsung pihaknya tidak pernah dilibatkan.
Kantor Villa Bukit Mas sejak 1995 tidak pernah pindah. Anehnya, sampai ada putusan kasasi pihaknya tidak pernah diundang dan dilibatkan. Itu yang kita sesalkan kita tidak ikut diundang tidak ikut dimintai keterangan di pengadilan tahu tahu kita diputuskan untuk ikut membayar tanggung renteng, ujarnya kepada wartawan usai hearing dengan Komisi A DPRD Kota Surabaya, Kamis (29/12/16).
Ia menjelaskan, berdasarkan penjelasan yang disampaikan pemerintah kota pas hearing, jalan yang saat ini dipersoalkan diluar site plan dari Villa Bukit Mas. Begitu juga untuk kewajiban menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) bukan merupakan kewajiban Bukit Mas. Logika saja ini harusnya kita bebas dari tanggung jawab, tegasnya.
Namun, kata Didik, jika putusan pengadilan meminta pihaknya ikut berpartisipasi dalam menanggung biaya tanggung renteng, Didik mengaku tidak keberatan. Tapi kalau diminta ikut bertanggung jawab sepeserpun pihaknya keberatan. Kalau diminta tanggung jawab kita tidak bisa. Kesannya kita dianggap sebagai pihak yang bersalah. Itu yang tidak bisa kita akui.
Ditanya langkah yang akan diambil selanjutnya, dia menuturkan tidak bisa berbuat banyak. Mengingat putusan yang dikeluarkan MA adalah keputusan tertinggi dalam supremasi hukum di tanah air. Yang jelas kita inginnya happy ending saja. Apalagi Villa Bukit Mas dengan Pemkot Surabaya juga banyak proyek. Kita sinergi sama Pemkot, kata Didik.
Didik mengungkapkan, jika dilihat dari sejarahnya PT. Inti Insan Lestari sudah banyak memberikan sumbangsih bagi pemerintah kota. Misalnya pembangunan jalan konsorsium dan Underpass yang ada di wilayah Benowo. Karena itu memang masuk di bagian kewajiban kami sebagai psu. Tapi kalau ini memang kan bukan kewajiban kami. Seribu rupiah pun kalau dinyatakan tanggung jawab buat saya itu sebetulnya salah, tandas pria berkaca mata ini.
Sebelumnya, Didik mengungkapkan pihaknya tidak pernah diundang selama persidangan berlangsung. Selama ini undangan ditujukan kepada PT. Inti Insan Lestari. Kita tidak pernah diundang oleh PN. Selama ini yang diundang PT. Inti. Sedangkan kita tidak memiliki hubungan dengan mereka, jelas Didik.
Dia menegaskan tidak ada alasan bagi PT. Villa Bukit Mas maupun PT. Inti Insan Lestari menyerahkan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) ke Pemerintah Kota Surabaya. Menurutnya, pembangunan jalan yang saat ini dipermasalahkan oleh salah satu perwakilan dari keluarga Linda Handayani Nyoto, Sugiharto sangat tidak masuk akal. Karena Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) sudah keluar pada tahun 2001.
Begitu juga untuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RT-RW) telah dikeluarkan pemerintah kota pada tahun 1980-an. Justru Villa Bukit Mas membangun ruas jalan yang saat ini terhubung dengan jalan yang sesuai RDTRK. Jadi bukan karena Bukit Mas kemudian jalan ini dibuat,ungkapnya. (Trish)