Mangkir Terhadap Ganti Rugi, Komisi A Sidak Jalan Villa Bukit Mas

  Portalttiga.com-Dianggap melecehkan amar putusan Mahkamah Agung RI (MA) Nomor 684 PK/Pdt/2012 , terkait status kepemilikan tanah jalan Villa Bukit Mas Surabaya yang sekarang beralih fungsi menjadi akses jalan Perumahan Villa Bukit Mas, Komisi A DPRD Kota Surabaya, Kamis (08/12/12) melakukan inspeksi mendadak (sidak) melihat langsung lahan warga di Jalan Villa Bukit Mas. Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Herlina Harsono Njoto, mengatakan,  meski sudah ada putusan MA terkait ganti rugi, ironisnya, belum juga ada itikad baik dari pemkot Surabaya dan PT Inti Insan Lestari selaku pengembang untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 3.835.065.000 kepada Linda Handayani Nyoto sesuai putusan MA tersebut. Padahal dalam amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 684 PK/Pdt/2012 tertera nama Pemkot dan PT. Inti Insan Lestari. Namun, sayangnya meskipun sudah memiliki kekuatan hukum tetap pihak pemkot maupun PT Inti Insan Lestari tidak kunjung melakukan kewajiban membayar ganti rugi tersebut.ujarnya, kepada wartawan saat sidak di kawasan jalan Villa Bukit mas, Kamis (08/12/12). Ia menjelaskan, bahwa Pemkot seharusnya harus segera membayar ganti rugi tersebut karena sudah ada putusan dari MA."Hasil putusan sampai dengan putusan MA tersebut mengatakan bahwa pemilik ini berhak mendapatkan ganti rugi dari pemkot dan PT Inti Insan Lestari. Sementara itu, Sugiharto salah satu perwakilan dari keluarga Linda Handayani Nyoto mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan banyak upaya untuk mendapatkan haknya tersebut. "Kami sudah melakukan upaya-upaya untuk mendapatkan hak kami tersebut, mulai mengirim surat kepada oumbusmen, Wali Kota Surabaya. Dan kami juga mengirimkan surat ke DPRD Surabaya, dan baru ini di Komisi A ada respon dan dilakukan pengecekan kelapangan"ujarnya. Ia menambahkan bahwa jika tuntutannya ini tidak terpenuhi dan menemuhi jalan buntu, pihaknya bakal melakukan upaya terakhir yakni melakukan penutupan jalan."Kami sudah melakukan banyak upaya. Kami akan melakukan upaya penutupan jalan jika kami menemuhi jalan buntu"imbuhnya. Ketua Komisi A Herlina Harsono Njoto menuturkan, sidak yang dilakukan komisinya menindaklanjuti mangkirnya manajemen Villa Bukit Mas. Sudah tiga kali ini Villa Bukit Mas tidak menghadiri undangan komisinya."Harapan kita, nanti pas sidak manajemen Villa Bukit Mas bersedia menemui kita," harap Herlina Harsono Njoto, saat rapat dengar pendapat Senin lalu (05/12/12). (Trish)    

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru