Portaltiga.com - Tutik Cs memiliki tanah Landreform melalui orang tuanya sejak pada tahun 1964 dengan SK Pembelian Hak Milik No.I/Agr/14/98/XI/HM/III/1964 seluas 42.200M2 di kawasan Romokalisari, Kelurahan Romokalisari, Kecamatan Benowo, Surabaya.
Tanah Landreform tersebut juga telah diterbitkan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya 1 terkait Pengumuman Data Fisik dan Yuridis No.195.60.2010, serta Peta Bidang NIB 195.60.2010.
Namun kini Tutik harus merasakan kekecewaan yang sangat teramat mendalam. Hal itu dikarenakan dirinya melalui kuasa hukumnya Imam Budi Utomo, S.H., dengan terpaksa menggugat BPN Kota Surabaya 1 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dasar bahwa tanah Landreform ditumpangi oleh SHM 610 dengan atas dasar Persil 69.
Saat ditemui usai sidang di PTUN, Imam Budi Utomo mengatakan bahwa Dasar Tergugat adalah BPN Kota Surabaya 1, karena pada tahun 2015 menerbitkan SHM 610 dari dasar Persil 69.
"Sedangkan Persil 69 letaknya di belakang tanah Landreform. Jadi, ini sudah jelas-jelas bahwa BPN menerbitkan SHM 610 diatas tanah Landreform," tegas Imam saat diwawancarai oleh para awak media usai sidang dalam agenda keterangan saksi penggugat, Kamis (01/10/2026) siang.
Dalam sidang pada seminggu sebelumnya, Imam mengungkapkan bahwa selama ini BPN menerbitkan SHM 610 namun tidak bisa membuktikan dengan Warkahnya.
"Jadi, selama ini BPN menerbitkan SHM 610 tidak bisa membuktikan dengan Warkahnya pada sidang minggu kemarin," ungkapnya.
Disamping itu, dalam Sidang Nomor Perkara 117/G/2026/PTUN.SBY pada tahap kesaksian, Imam menegaskan bahwa dalam kesaksian tersebut menerangkan SHM 610 dasarnya Persil 69 tersebut letaknya diatas tanah Landreform.
Baca Juga : DPRD Jatim Desak Investigasi Mendalam Terkait SHM Laut Sumenep
Menurut salah satu kesaksian dari Sutrisno bahwa tanah Landreform itu berdasarkan SK Agraria dan bukan berdasarkan Persil dan Petok seperti umumnya tanah yasan atau tanah desa. Tetapi tanah Landreform itu berdasarkan SK Agraria yang dimana Badan Pertanahan itu jelas mengetahuinya.
"Ini tidak mungkin jika institusi negara sekelas BPN tidak mengetahui bahwa tanah yang sudah dibeli oleh orang tua saudari Tutik itu sudah dimiliki sejak pada tahun 1964," ujar Imam.
"Sedangkan pada tahun 2010, saudari Tutik sudah mengajukan permohonan untuk mengurus surat penerbitan Peta Bidang," imbuhnya.
Baca Juga : Perseteruan Sengketa Tanah di Surabaya, Widowati Menang dalam Peninjauan Kembali
Imam menanbahkan, pada tahun 2010 saudari Tutik juga telah membayar biaya sejumlah Rp538.000.000,- kepada BPN Kota Surabaya 1 untuk menerbitkan Peta Bidang hingga mendapatkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).
"Iya, biaya sebesar Rp538 juta untuk menerbitkan Peta Bidang pada tahun 2010, dan pada waktu itu juga sudah keluar mendapatkan SKPT," tambahnya.
Sementara itu, Putra selaku yang mewakili pihak tergugat dari BPN Kota Surabaya 1 saat ditemui seusai sidang enggan diwawancarai awak media.
"Nanti saja sekalian menunggu keputusan Pengadilan, karena kami menghormati putusan Pengadilan," jawabnya singkat.
Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.