Pansus Raperda Jamsostek DPRD Surabaya Usulkan Pekerja Kebersihan Kampung Dapat Perlindungan BPJS

Ketua Pansus Raperda Jamsostek DPRD Kota Surabaya Abdul Malik

Portaltiga.com – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) DPRD Surabaya mengusulkan pekerja kebersihan di lingkungan kampung mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Usulan tersebut muncul dalam pembahasan Raperda Jamsostek bersama Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), Bappeda, serta BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (15/9/2026).

Ketua Pansus Raperda Jamsostek Abdul Malik mengatakan, perlindungan bagi pekerja rentan menjadi salah satu fokus pembahasan. Pansus ingin memastikan kategori pekerja yang mendapat perlindungan nantinya benar-benar sesuai dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Menurutnya, kategori pekerja rentan sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 87 Tahun 2025. Namun, dalam pembahasan Raperda, muncul sejumlah usulan untuk memperluas atau memperjelas kategori tersebut.

"Ini sudah ada Perwali namun dalam rapat itu juga ada usulan-usulan terhadap kategori pekerja rentan gitu. Apakah dari aspek sosial ekonomi terus peran kepada pemerintah atau mungkin ada kategori-kategori yang lainnya," ujarnya Malik pada Selasa (15/9/2026).

Salah satu yang diusulkan masuk kategori pekerja rentan adalah pekerja kebersihan kampung. Mereka selama ini bekerja membersihkan lingkungan dan menerima upah dari RT. Malik menilai kondisi pekerjaan serta penghasilan yang diterima membuat kelompok tersebut layak mendapatkan perlindungan Jamsostek.

"Melihat realita dalam konteks kerjaan dia juga masuk dalam kategori pekerja rentan, terus gajinya juga tidak seberapa gitu loh," sebutnya.

Baca Juga : DPRD Surabaya Ingatkan Direksi Baru PAM Surya Sembada Soal Tingkat Kehilangan Air

Selain pekerja kebersihan kampung, Pansus juga membahas perlindungan bagi peserta magang. Namun, persoalan tersebut masih membutuhkan pendalaman, termasuk dengan melibatkan pakar.

"Pekerja magang gitu, ini juga sedang dibahas namun kami butuh pendalaman kembali karena tadi masih belum clear nggih dan insyaallah di pertemuan yang akan datang kita akan memanggil pakar," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Disperinaker Surabaya Agus Hebi Djuniantoro mengatakan peserta magang pada prinsipnya juga perlu mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga : DPRD Surabaya Dorong Penguatan Kebijakan Pro Disabilitas

Menurutnya, hal yang perlu diperjelas adalah pihak yang bertanggung jawab memberikan perlindungan tersebut. Sebab, program magang tidak selalu dibiayai oleh perusahaan, tetapi dalam kondisi tertentu dapat dibiayai pemerintah.

“Pada prinsipnya sebetulnya yang memberikan perlindungan ketenagakerjaan itu inisiator, bukan hanya pemberi kerja. Pemberi kerja itu kan yang membayar. Belum tentu yang membayar itu perusahaan, tapi bisa jadi dari pemerintah,” jelasnya.

Ia mencontohkan program Magang Nasional yang pembiayaannya berasal dari pemerintah. Menurutnya, pihak yang menjadi inisiator program tersebut juga memiliki kewajiban memastikan peserta memperoleh perlindungan ketenagakerjaan.

“Seperti yang sekarang ini Magang Nasional, yang membayar itu pemerintah. Nah, ini wajib, inisiator ini wajib untuk memberikan perlindungan ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru