Fraksi PDIP DPRD Jatim Soroti Akurasi Desil DTSEN, Warga Miskin Jangan Sampai Terlempar dari Data

Penasihat Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Jawa Timur sekaligus Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno. (Foto: ist)

Portaltiga.com – Penentuan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) mendapat sorotan dari Penasihat Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Jawa Timur sekaligus Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno.

Sri Untari menilai penentuan desil masyarakat masih belum cukup cermat. Ketidakakuratan data dikhawatirkan berdampak pada ketepatan sasaran bantuan sosial dan program pemerintah.

“Kami sungguh prihatin melihat data desil yang seperti ini. Saya sudah turun ke berbagai komunitas masyarakat maupun berbagai orang. Jadi penentuan desil ini menurut saya kurang cermat,” kata Sri Untari, Rabu (9/9/2026).

Menurutnya, indikator yang digunakan dalam menentukan desil perlu dikaji kembali agar mampu menggambarkan kondisi ekonomi rumah tangga secara utuh.

Ia mencontohkan kondisi rumah yang ditempati warga. Rumah dengan kondisi fisik bagus belum tentu menunjukkan kemampuan ekonomi penghuni saat ini, karena bisa merupakan rumah warisan atau milik orang tua maupun mertua.

“Contoh rumah. Rumah itu ternyata milik mertuanya atau milik warisan dari orang tua. Itu sudah langsung rumah bagus, ini sudah langsung masuk desil 6, desil 7,” ujarnya.

Karena itu, Sri Untari meminta pemerintah pusat mengevaluasi metode penentuan desil dengan menggunakan indikator yang lebih komprehensif.

“Menurut saya ini pemerintah pusat harus kembali melakukan telaah secara lebih cermat lagi. Bagaimana caranya mengukur desil ini dengan kriteria-kriteria yang disusun, bahwa masyarakat itu dikategorikan dalam desil-desil itu benar,” tegasnya.

Waspadai Warga Miskin Terlempar dari Data

Sri Untari juga menyoroti potensi exclusion error, yakni warga yang sebenarnya masih membutuhkan bantuan tetapi justru tidak masuk dalam kelompok sasaran program pemerintah.

Sebaliknya, terdapat inclusion error, ketika warga yang relatif mampu justru masuk dalam kelompok penerima program.

“Keduanya perlu diperbaiki. Namun, exclusion error perlu mendapat perhatian serius karena konsekuensinya bisa langsung dirasakan keluarga miskin yang kehilangan bantuan atau layanan yang masih dibutuhkan,” jelasnya.

Ia menyebut, berdasarkan data BPS yang menjadi perhatian Fraksi PDIP, jumlah penduduk miskin Jawa Timur pada Maret 2026 mencapai 3,712 juta orang atau 9,06 persen.

Angka tersebut turun dibanding September 2025 yang mencapai 3,804 juta orang atau 9,30 persen dan Maret 2025 sebanyak 3,876 juta orang atau 9,50 persen.

Namun, penurunan angka kemiskinan tersebut harus dibarengi dengan ketepatan sasaran program pemerintah.

“Persoalannya bukan hanya berapa banyak warga yang berhasil keluar dari kemiskinan, tetapi juga apakah masih ada warga miskin yang justru luput dari sistem pendataan,” katanya.

Baca Juga : Fraksi PDIP DPRD Jatim Desak Pemprov Siapkan Peta Risiko dan Skenario Multi-Bencana

Sri Untari menegaskan, angka kemiskinan BPS dan desil DTSEN memiliki konsep berbeda sehingga tidak dapat dibandingkan secara langsung. BPS mengukur status kemiskinan, sedangkan desil DTSEN merupakan pemeringkatan relatif kesejahteraan rumah tangga.

Komisi E Akan Panggil Dinsos dan BPS

Sri Untari mengatakan kondisi ekonomi rumah tangga dapat berubah sewaktu-waktu akibat kehilangan pekerjaan, penurunan pendapatan, usaha berhenti, bertambahnya tanggungan, hingga perubahan sumber penghasilan.

Karena itu, DTSEN harus menjadi sistem yang dinamis dan terus diperbarui.

Sebagai Ketua Komisi E, Sri Untari memastikan DPRD Jatim akan meminta penjelasan kepada pihak-pihak terkait mengenai indikator penentuan desil 1 hingga 10.

“Saya mohon kepada Kementerian Sosial bersama dengan semua entitas maupun pihak-pihak yang diajak untuk bisa memutuskan desil ini melakukan evaluasi kembali, agar tidak terjadi kesalahan-kesalahan yang besar,” tegasnya.

Komisi E DPRD Jatim juga akan memanggil Dinas Sosial, BPS, serta stakeholder terkait untuk mengetahui mekanisme dan indikator penentuan desil.

Baca Juga : P-APBD Jatim Naik Rp1,23 Triliun, Fraksi PDIP DPRD Jatim Minta Pemprov Buktikan Hasil

“Kami akan panggil pihak-pihak di Jawa Timur, Dinsos, kemudian BPS, kemudian berbagai pihak yang menjadi stakeholder dalam penentuan desil ini,” ujarnya.

Dorong Audit dan Koreksi Data

Fraksi PDIP mendorong audit kualitas DTSEN, penguatan verifikasi lapangan melalui desa/kelurahan dan perangkat daerah, serta mekanisme koreksi data yang mudah, cepat, dan transparan.

Menurut Sri Untari, pengaduan masyarakat tidak boleh berhenti pada penerimaan laporan. Harus ada proses verifikasi, status penyelesaian, hingga mekanisme koreksi yang jelas.

Jika perubahan desil membuat warga kehilangan manfaat program, pemerintah juga dinilai perlu memberikan perlindungan sementara selama proses verifikasi berlangsung.

“Jangan hanya menghitung siapa yang menerima bantuan. Pemerintah juga harus memastikan siapa yang seharusnya menerima tetapi justru terlewat oleh sistem,” katanya.

Sri Untari menegaskan, keberhasilan DTSEN tidak hanya diukur dari kerapian database atau berkurangnya jumlah penerima bantuan.

“DTSEN harus menjadi instrumen untuk memperbaiki ketepatan sasaran program pemerintah, bukan menjadi tembok administratif yang membuat warga miskin kehilangan haknya,” tegasnya.

“Jangan sampai warga miskin tersisih hanya karena persoalan data,” pungkas Sri Untari.

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru