Reaktivasi BPJS PBI Tanpa Target Waktu, DPRD Surabaya Minta Alur Dipermudah

Anggota Komisi D DPRD Surabaya Abdul Malik

Portaltiga.com – Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Abdul Malik, mendorong penguatan sosialisasi dan penyempurnaan mekanisme reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan, khususnya bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan. Langkah tersebut dinilai mendesak agar akses layanan kesehatan masyarakat tetap terjamin tanpa hambatan administrasi.

Hal itu disampaikan Malik dalam Rapat Dengar Pendapat bersama BPJS Kesehatan Surabaya di DPRD Kota Surabaya, Kamis (19/2/2026). Legislator dari PDI Perjuangan itu menilai koordinasi antarinstansi telah berjalan, namun masih diperlukan penguatan teknis, terutama terkait kejelasan alur dan keseragaman informasi di lapangan.

Menurutnya, masyarakat kerap mengalami kebingungan saat membutuhkan pelayanan medis, terutama dalam kondisi darurat, akibat perbedaan persepsi mengenai mekanisme PBI dan kepesertaan mandiri.

“Ini mungkin perlu ditegaskan kembali agar masyarakat memahami alurnya dengan baik,” ujar Malik.

Ia menekankan pentingnya keselarasan informasi agar tidak muncul kesan saling mengarahkan antarinstansi. Baginya, persoalan komunikasi dan sosialisasi menjadi pekerjaan rumah bersama demi memastikan pelayanan berjalan efektif dan tepat sasaran.

Malik juga menegaskan bahwa tujuan utama program jaminan kesehatan adalah memastikan masyarakat memperoleh layanan yang layak dan tepat waktu. Ia berharap melalui rapat lanjutan bersama Dinas Kesehatan dan pihak terkait, mekanisme reaktivasi dapat semakin disederhanakan dan mudah dipahami masyarakat.

Baca Juga : DPRD Surabaya dan Polrestabes Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Kota

“Prinsipnya kita semua ingin masyarakat mendapatkan kemudahan. Koordinasi dan sosialisasi perlu terus diperkuat agar pelayanan berjalan optimal,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Malik turut menyinggung pelatihan Kader Surabaya Hebat (KSH). Ia mengapresiasi sosialisasi yang telah dilakukan sepanjang 2025 dan mengusulkan pelatihan lanjutan dengan sistem jemput bola berbasis kelurahan atau kecamatan agar kader lebih efektif menjangkau warga, termasuk membantu pendataan dan memberikan informasi terkait kepesertaan.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Surabaya, Muhammad Aras, menjelaskan bahwa reaktivasi peserta PBI yang dinonaktifkan tetap dapat dilakukan melalui Kementerian Sosial sesuai ketentuan yang berlaku. Peserta yang sebelumnya terdaftar sebagai PBI dan dinonaktifkan akan divalidasi oleh Dinas Sosial untuk memastikan statusnya sebagai masyarakat miskin atau tidak mampu.

Baca Juga : Kunjungi Kantor PCNU, DPRD Surabaya Tegaskan Sinergi Dengan Ormas Keagamaan

Selain itu, prioritas juga diberikan kepada peserta yang memiliki riwayat penyakit kronis atau sedang membutuhkan layanan kesehatan.

Aras mengungkapkan, dari data yang ada, sebanyak 45.006 warga Surabaya terdampak penonaktifan dan berpotensi diaktifkan kembali sesuai mekanisme yang berlaku. Di sisi lain, terdapat pengalihan pembiayaan oleh pemerintah daerah sebesar Rp56.000 per peserta sebagai pengganti bagi yang dinonaktifkan.

“Terkait target waktu, tidak ada batasan khusus karena reaktivasi berjalan otomatis melalui Kemensos bagi peserta yang memang membutuhkan layanan,” jelasnya.

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru