Portaltiga.com - Sengketa tanah seluas 57,5 hektare di kawasan Pradah Kali Kendal (Tubanan) kembali memasuki babak panas. Perselisihan antara warga dan PT Darmo Permai yang telah berlangsung sejak 1995 ini kini resmi dibahas di DPRD Surabaya.
Pada Selasa (12/8/2025), Komisi C DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Dalam forum itu hadir perwakilan warga beserta kuasa hukum mereka, Prof. Dr. Tjandra Sridjaya P. SM., M.H., pihak manajemen PT Darmo Permai, sejumlah OPD terkait, lurah, camat, dan unsur Pemkot Surabaya.
Persoalan ini berawal dari klaim PT Darmo Permai bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari aset perusahaan. Namun, secara fisik lahan itu masih ditempati ratusan warga Tubanan yang menolak meninggalkan tempat tinggalnya.
Kuasa hukum warga, Prof. Tjandra, menegaskan bahwa sengketa ini bukan sekadar perkara sertifikat. Ia menilai inti persoalan ada pada keadilan bagi masyarakat.
“Jangan rakyat kecil ditekan. Kalau ada masalah, bicarakan baik-baik. Kalau punya tanah 50 hektare, berikan 5 hektare untuk rakyat yang sudah tinggal di sana. Jangan mau diambil semua,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan hilangnya buku letter C di kelurahan, yang menurutnya merupakan dokumen negara penting. “Kalau hilang, mana laporan resminya? Kalau rakyat salah, kita hukum. Tapi kalau rakyat benar, kita lindungi,” tegasnya.
Dari sisi perusahaan, Juru Bicara PT Darmo Permai, Budianto R., menjelaskan bahwa lahan di Tubanan adalah bagian dari total 300 hektare yang dikelola perusahaan. Ia memaparkan, berdasarkan perjanjian tahun 1995, Pemkot Surabaya seharusnya mengoordinasi pemindahan warga ke lokasi relokasi yang disediakan perusahaan, termasuk menanggung biaya pemindahan.
Baca Juga : DPRD Surabaya dan Polrestabes Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Kota
Namun, rencana tersebut terhenti karena sebagian warga menolak persyaratan yang ditawarkan.
Mengenai Hak Guna Bangunan (HGB) yang sempat berakhir pada 2001, Budianto menegaskan perpanjangan telah diajukan pada 2004.
“Kami sudah penuhi semua kewajiban. Tetapi BPN menunda perpanjangan karena lahan belum ‘clear and clean’ akibat masih ditempati warga,” jelasnya.
Baca Juga : Kunjungi Kantor PCNU, DPRD Surabaya Tegaskan Sinergi Dengan Ormas Keagamaan
Menanggapi hal itu, anggota Komisi C, Buchori Imron, menilai penyelesaian masalah ini memerlukan niat baik dari semua pihak.
“Kalau aturan sudah jelas, harus tegas. Jangan beri ruang bagi oknum yang memanfaatkan situasi,” ujarnya.
Ketua Komisi C, Eri Irawan, kemudian menutup rapat dengan memberi tenggat waktu 20 hari kerja bagi PT Darmo Permai untuk melakukan konsolidasi internal. Pemkot diminta berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi untuk memediasi sengketa ini.
“Kami juga akan menghadirkan pakar hukum pertanahan agar analisis hukum lebih kuat. Posisi SHGB harus jelas, sehingga langkah penyelesaian memiliki dasar hukum pasti,” kata Eri.
Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.