DPRD Surabaya Desak Dispendukcapil Telusuri Status Warga Berkewarganegaraan Ganda

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Yona Bagus Widiyatmoko

Portaltiga.com - Sesuai aturan, warga negara yang memiliki status kewarganegaraan ganda memiliki kewajiban untuk memilih salah satu negara. Hal ini jika warga tersebut sudah berusia 21 tahun.

Namun disinyalir masih ada warga di Surabaya yang memiliki status kewarganegaraan ganda. Karena itu, Komisi A DPRD Surabaya mendorong Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya melakukan pendataan terhadap warga yang memiliki status kewarganegaraan ganda itu.

“Warga yang memiliki status kewarganegaraan ganda ini bisa dipastikan rasa nasionalismenya rendah. Bakal semakin mengkhawatirkan jika ternyata mereka adalah orang-orang penting yang bergerak di bidang perekonomian,” demikian ungkap Ketua Komisi A Yona Bagus Widyatmoko.

Politisi ini menilai rasa nasionalisme warga sebagai bagian dari bangsa dalam sebuah negara sangat penting. Terutama jika dikaitkan dengan pertahanan dan keamanan, bahkan di bidang apapun, termasuk perekonomian.

“Saya sudah ngobrol panjang soal ini dengan salah satu pejabat di Dispendukcapil, yang mengakui memang ada warga yang memiliki status kewarganegaraan ganda. Bahkan jumlahnya cukup besar,” paparnya.

Baca Juga : Meresahkan, DPRD Surabaya Ingatkan Pengawasan Terhadap Balap Liar

Ia menerangkan pendataan dan penelusuran kewarganegaraan sangat penting. Hal ini agar pemerintah dapat mengetahui komposisi penduduk di Kota Surabaya sehingga dapat memudahkan proses pengelompokan masyarakat berdasarkan usia, jenis kelamin, atau indikator lainnya, yang salah satunya adalah status kewarganegaraannya.

Dia menegaskan status kewarganegaraan harus diperjelas. Tak kalah penting, status kewarganegaraan tidak bisa diremehkan. Apalagi dalam peraturan perundang-undangan sudah mengatur hal tersebut bahwa warga negara yang memiliki status kewarganegaraan ganda wajib memilih salah satu negara jika menginjak usia 21 tahun.

Baca Juga : DPRD Surabaya Apresiasi Pembukaan RSUD Eka Candrarini, Sebut Bakal Permudah Akses Layanan Kesehatan

“Pertanyaaanya, mereka yang telah memiliki KTP Surabaya sejak umur 18 tahun itu apakah sudah menentukan pilihan dengan cara menghapus salah satu status kewarganegaraannya? Ini yang harus mulai ditelusuri,” jelasnya.

Karena itu, ia menjabarkan bahwa Komisi A yang membidangi hukum dan pemerintahan bakal mendukung Dispendukcapil agar bisa bekerjasama dengan jajaran terkait. Salah satunya, imigrasi.

“Saat ini sedang dilakukan pooling data, insyaallah dalam waktu dekat kami akan mendapatkan datanya yang konkret, baru kemudian bergerak,” tambahnya.

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru