DPRD Surabaya Berharap Penetapan Ketua Dewan Definitif Segera Diparipurnakan

Pimpinan sementara DPRD Surabaya Bachtiar Rifai

Portaltiga.com - Kursi pimpinan DPRD Surabaya periode 2024-209 bakal diisi oleh legislator asal PDIP, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Gerindra. Dari empat partai politik ini, tiga di antaranya sudah mengirimkan surat rekomendasinya, yakni Golkar, PKB dan Gerindra.

Surat rekomendasi itu diajukan melalui Sekretariat DPRD oleh parpol yang bersangkutan. Berarti tinggal menunggu surat rekomendasi dari satu parpol, yaitu PDIP.

Wakil Ketua (sementara) DPRD Surabaya Bachtiar Rifai, berharap minggu ini semua nama yang direkomendasikan sudah masuk. Dengan demikian, DPRD Surabaya segera memiliki pimpinan definitif.

“Semoga segera dikirim agar bisa diparipurnakan. Lebih cepat akan lebih baik,” ungkapnya.

Ia menjelaskan surat rekomendasi itu ada di ranah parpol. Pihaknya tidak bisa melakukan intervensi karena masing-masing parpol memiliki mekanisme. Pihaknya hanya berharap surat rekomendasikan segera ada dan dikirimkan ke Sekretariat DPRD Surabaya.

“Kita inginnya cepat, namun kita bisa memaklumi,” ujarnya.

Baca Juga : Komisi A DPRD Surabaya Soroti Maraknya Tawuran, Koordinasi Dengan Bakesbangpol

Dikatakan, jika suratnya sudah masuk, pihaknya segera mengagendakan rapat paripurna dengan agenda penetapan pimpinan definitif. Berikutnya, hasil paripurna akan dikirimkan ke gubernur Jatim untuk diproses penerbitkan Surat Keputusan (SK).

“Setelah itu dilakukan pelantikan dan pengucapan sumpah janji pimpinan DPRD,” tutur Bachtiar Rifai.

Baca Juga : Komisi B DPRD Surabaya Inginkan Perbaikan Pengelolaan PD Pasar Surya Agar Dapat Sumbang Deviden

Selanjutnya, setelah pimpinan definitif terbentuk, DPRD Surabaya akan melakukan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Misalnya, pembentukan komisi, Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Musyawarah (Banmus).

Di sisi lain, Bachtiar Rifai menyebut belum adanya pimpinan DPRD definitif dan AKD tidak mempengaruhi APBD Surabaya. Sebab, Perubahan APBD (P-APBD) sudah disahkan oleh DPRD periode sebelumnya. Dengan demikian, Pemkot Surabaya tetap bisa menjalankan program-programnya.

 

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru