Portaltiga.com - Jelang Pemilihan Walikota (Pilwali) Surabaya 2024, tahapan demi tahapan penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya. Saat ini KPU Kota Surabaya mulai membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sejak Selasa (17/9/2024).
Subairi Komisioner KPU Surabaya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) menyebut, pendaftaran sudah dibuka sejak tanggal 17 September hingga 28 September 2024 mendatang.
Selain itu, KPU Surabaya Membutuhkan sekitar 20 ribu lebih petugas. Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) diisi tujuh orang. Total keseluruhan ada 3.964 TPS.
“Silakan bagi warga Surabaya yang mau mendaftar untuk melakukan pendaftaran ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat atau sekretariat atau kelurahan setempat,” kata Subairi, Kamis (19/9/2024).
Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya meminta seluruh peserta memerhatikan syarat pendaftaran salah satunya batasan usia 17 hingga 55 tahun.
Selain itu yang juga penting, kondisi kesehatan peserta, tidak disertai dengan komorbid atau penyakit bawaan dan dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan.
“Surat keterangan sehat berisi kolestrol, gula darah, dan tekanan darah,” imbuhnya.
Baca Juga : KPU Surabaya Akan Gelar Debat Publik Pilwali Surabaya 2024, Tayang di Dua Televisi
Penyaringan ini untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan misalnya petugas sakit hingga meninggal dunia saat bertugas.
“Ketika (peserta) tahu (kondisi kesehatan tidak memungkinkan) kan mereka mikir untuk daftar. Akhirnya mereka tahu diri,” tambahnya.
Baca Juga : Eri-Armudji Daftar Pilwali Lagi
Meski secara beban kerja kemungkinan besar lebih ringan dari pada Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif 14 Februari 2024 lalu.
“Kalau jumlah Pemilu kemarin, ini (Pilkada) lebih sdikit TPS-nya. Karena memang lebih sedikit dan surat suara cuma dua, (surat suara di) Pemilu lima. Jadi dari volume saja kelihatan kan,” tuturnya.
Selain itu, KPU Surabaya juga membuka peluang untuk petugas difabel yang ditugaskan sesuai dengan kemampuannya. "Kami juga membuka pendaftaran untuk petugas yang berkebutuhan khusus atau difabel sebagai petugas KPPS sesuai dengan kemampuannya masing-masing" Pungkasnya.
Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.