Portaltiga.com - Komisi C DPRD Surabaya, yang mengurus bidang pembangunan, telah melakukan langkah politik untuk menolak Proyek Strategis Nasional (PSN) di pesisir timur Surabaya.
Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Baktiono, mengatakan bahwa penolakan ini telah di sampaikan kepada DPRD Provinsi Jawa Timur dan DPR RI melalui jalur legislatif.
“Kami telah menyampaikan penolakan PSN kepada rekan-rekan di DPRD Provinsi dan DPR RI. Karena itu jalur yang kami tempuh,” ungkap Baktiono pada Jumat (02/08/2024).
Baktiono menambahkan, pihaknya juga telah menginformasikan hal ini kepada pemerintah provinsi Jawa Timur dan pemerintah pusat.
“Kami juga menyampaikan berita-berita dari media di Surabaya kepada pemerintah provinsi dan pusat untuk di jadikan bahan kajian,” lanjutnya.
Alasan penolakan ini, menurut Baktiono, adalah karena PSN tersebut tidak pernah tercantum dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
“Saat pembahasan di Pansus DPRD Kota Surabaya, proyek ini tidak pernah ada, begitu pula di Perda RTRW pemerintah provinsi. Tidak ada pembahasan mengenai reklamasi pulau buatan,” tegasnya.
Baktiono menekankan bahwa seharusnya PSN tersebut tercantum dalam Perda RTRW.
Baca Juga : Komisi B DPRD Surabaya Inginkan Perbaikan Pengelolaan PD Pasar Surya Agar Dapat Sumbang Deviden
“Sejak awal, saya mengatakan bahwa proyek strategis nasional harus melalui tahapan, salah satunya adalah kajian dari badan riset nasional,” ujarnya.
Baktiono juga menyatakan bahwa mereka belum pernah menerima kajian dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Sehingga, pihaknya pun menolak PSN tersebut.
“Kami menolak PSN karena tidak ada kajian dari BRIN, yang merupakan badan riset yang dibentuk oleh presiden dan harus di ikuti,” katanya.
Baca Juga : DPRD Surabaya Minta Pemkot Perhatikan Pembangunan Drainase di Petemon Barat
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Surabaya, Irvan Wahyudradjat, menjelaskan bahwa PSN tersebut berada di zona 4 yang tidak termasuk dalam RTRW Kota Surabaya. Menurutnya, pengembangan wilayah Surabaya Water Front City sesuai dengan RPJM kota berada di zona 3.
“Informasi yang kami dapatkan melalui rapat daring menyebutkan bahwa PSN diajukan di kawasan zona 4 wilayah utara atau timur, yang merupakan kawasan RTH. Oleh karena itu, di perlukan kajian yang mendalam,” ujarnya.
Meskipun demikian, Irvan menyatakan bahwa Pemkot mendukung pengembangan wilayah dalam konteks PSN, asalkan di dukung dengan kajian yang mendalam.
“Kami mendukung PSN karena ini untuk pengembangan kawasan, tetapi perlu kajian yang mendalam,” pungkasnya.
Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.