Puluhan Orang Demonstrasi di Kantor Pemkot, Ini Tuntutannya

Suasana saat para pengunjung rasa dimediasi di Pemkot Surabaya

Portaltiga.com - Puluhan masa yang mengatasnamakan Masyarakat Peduli Keadilan, Kesejahteraan dan Transparansi (Mapekkat) mendatangi kantor Balai Kota Surabaya. Mereka mempertanyakan potongan gaji tenaga kerja OS (outsourcing).

Mereka menilai, upah yang diterima pegawai OS di lingkup Pemkot Surabaya banyak mengalami penurunan dibanding periode sebelumnya.

"Dengan mengurangi hak atau memakan keringat dari rakyat saya kira ini tindakan yang kurang mencerminkan sebagai pemimpin yang sholeh," kata Wiwin, salah satu peserta aksi.

Pihaknya menduga OPD Pemkot Surabaya melanggar ketentuan haak jaminan sosial para pegawai OS dalam bentuk surat perintah kerja yaitu, Permendagri No 15 tahun 2023 pasal 145-146.

"Di mana Pemkot Surabaya hanya mengikutsertakan kurang lebih 20 ribu tenaga OS dalam SPK 2 program saja, padahal ketentuan Permendagri tersebut harusnya 4 program yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun," terangnya.

"Menurut Dinas kepegawaian dan sumber Daya Manusia dalam hearing menyatakan jumlah pegawai OS sekitar 24 ribu, namun faktanya yang didaftarkan masih di bawah 21 ribu dan itupun hanya 2 program yang di ikut sertakan," sambungnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, kebutuhan tenaga kerja telah diatur oleh Kemenpan RB berdasarkan analisis beban kerja, di mana ABK ini masih menurut aturan kemenpan RB diperuntukkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja alias PPPK. 

Baca Juga : Pemkot Surabaya dan UPN Veteran Sinergi Bantu Sertifikat Halal

"Namun oleh pejabat OPD, aturan ini dituangkan dalam SPK perjanjian kerja yang upahnya jauh dari PPPK adalah kesalahan mutlak Walikota sebagai penentu kebijakan yang mengeluarkan anggaran," ungkapnya.

Untuk itu, mereka meminta Walikota Surabaya meniadakan potongan upah karyawan OS.

Baca Juga : DPRD Sahkan APBD Surabaya Tahun 2025 Rp.12,3 Triliun

"Dan dalam 3 bulan ini segera mengangkat sebagian besar 24 ribu tenaga OS sebagai P3K," pungkasnya.

Dalam aksi tersebut Mapekkat telah di mediasi oleh beberapa perwakilan dari pihak Pemkot Surabaya. Adapun perwakilan yang menemui adalah Bakesbangpol, Biro Hukum dan beberapa OPD lainnya. Dan mereka berjanji akan menyampaikan apa yang disampaikan oleh Mapekkat kepada Walikota Surabaya Eri Cahyadi.

Sementara itu, Kadisnaker Surabaya, Achmad Zaini mengatakan bahwa aturan untuk tenaga OS Pemkot Surabaya bukan mengacu pada UU tenaga kerja yang ada. 

"Aturan OS diatur oleh RB," Jawabnya

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru