PT Kasa Husada Tunggak Gaji dan THR Karyawan

Portaltiga.com - PT Kasa Husada Wira Jatim didemo karyawannya Jumat, 14 April 2023 kemarin. Mereka memprotes soal keterlambatan pembayaran gaji sejak Januari 2023 hingga sekarang. Termasuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Salah satu Anak Usaha dari PT. Panca Wira Usaha (PWU) BUMD Provinsi Jawa Timur yang dipimpin Agung Wibowo ini sedang dirundung masalah keuangan.

Sehingga Jumat, 14 April 2023 seluruh karyawan PT Kasa Husada berkumpul untuk mempertanyakan haknya yang tidak kunjung diselesaikan oleh manajemen.

Para karyawan yang mengelar aksi demo tersebut menduga ada indikasi penyalahgunaan dana perusahaan. Karena sejak Januari pembayaran gaji seluruh karyawan dicicil, sampai dengan bulan Maret gaji belum dibayarkan oleh pihak manajemen.

Menurut Undang-undang No.13 tahun 2003, tentang ketenagakerjaan, Undang-undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 Pasal 61 tentang pengupahan keterlambatan gaji akan mendapat kompensasi sampai dengan 50%. Dan Kompensasi tersebut sejak bulan Januari belum di bayarkan secara lunas.

Baca Juga : Komisi C Minta Pemkot Surabaya Mampu Hidupkan Ekonomi Pasca Revitalisasi THR-TRS

“Hari ini (Jumat) yang mana tenggat terakhir penerimaan THR, karyawan masih belum menerima THR dan terancam tidak menerima karena belum ada konfirmasi dari manag
jemen,” ujar Noeroel, karyawan bagian produksi saat aksi kemarin.

Selain itu, gaji karyawan yang telah di potong untuk Jamsostek dan BPJS Kesehatan oleh kantor rupanya tidak dibayarkan ke instansi terkait selama 2 tahun lamanya. Hal ini membuat karyawan gagal mendapatkan perawatan kesehatan di rumah sakit/layanan kesehatan serupa.

Baca Juga : PWU Sanggup Setor Rp2,2 M untuk PAD 2025, 2 Anak Perusahaannya Belum Pulih Pascapandemi

“Indikasi Fraud oleh manajemen atas dana tabungan koperasi PT Kasa Husada. Dana yang ada pada koperasi karyawan juga di pergunakan oleh Manajemen yang akhirnya anggota koperasi tidak dapat melakukan penarikan dana dari tabungan pribadinya yang ada pada Koperasi tersebut,” ungkapnya.

Kemudian ada lagi masalah soal pinjaman karyawan pada Bank BRI yang di kolektif oleh PT Kasa Husada. Tiap bulan karyawan yang mempunyai pinjaman telah di potong gajinya sesuai dengan angsuran, tetapi lagi-lagi pihak manajemen tidak membayarkan angsuran tiap bulan kepada Bank BRI.

“Untuk itu karyawan PT Kasa Husada menuntut semua masalah itu segera diselesaikan oleh pihak manajemen,” imbuh Dyah salah satu karyawan lain. (abd/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru