Amankan Arahan Megawati, PDIP Jatim: Tak Boleh Ada Penundaan Pemilu

Kepala Badan Pemenangan Pemilu DPD PDIP Jatim Deni Wicaksono. (Foto: Humas PDIP Jatim)

Portaltiga.com -Jajaran DPD PDI Perjuangan Jawa Timur bersuara lantang memprotes putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.

Kepala Badan Pemenangan Pemilu DPD PDIP Jatim Deni Wicaksono menegaskan bahwa seluruh kader PDIP di Jatim selalu konsisten dalam berpolitik, yaitu senantiasa taat pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa pemilu dijalankan setiap lima tahun sekali, seperti berulang kali ditegaskan oleh Ketua Umum PDIP Ibu Hj. Megawati Soekarnoputri.

Deni mengatakan, dalam sejarahnya, tak pernah sekali pun Megawati tidak patuh pada konstitusi dan ketentuan hukum. Deni mengenang bagaimana Megawati dalam perjuangannya ketika ditindas Orde Baru senantiasa tetap teguh di jalur hukum. Termasuk saat peristiwa kelam ketika kantor PDI diserbu massa pada 27 Juli 1996.

“Ibu Mega ketika itu teguh memilih jalur hukum, padahal saat itu kekuasaan Orde Baru sedang kuat-kuatnya dalam mengendalikan seluruh aparat penegak hukum. Ibu Megawati selalu percaya pada hukum. Pada akhirnya nurani hukum berbicara, dan perjuangan merebut demokrasi yang dilakukan Ibu Megawati mendapat gelombang besar dukungan rakyat,” ujarnya.

Demikian pula soal pelaksanaan Pemilu 2024, ujar Deni, para kader selalu mengikuti arahan Ibu Megawati yang secara tegas mengatakan bahwa pelaksanaannya harus konsisten sesuai regulasi, yaitu pada 2024. Terbukti, ketika ada putusan PN Jakpus agar KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu, Megawati dan PDIP termasuk yang pertama bersuara lantang menolaknya.

“Ibu Megawati mendukung KPU dan meminta KPU tetap melanjutkan tahapan pemilu. Sehingga Pemilu tetap berjalan pada 14 Februari 2024,” ujar Deni.

Baca Juga : Syaifuddin Zuhri Disebut Layak Pimpin PDIP Surabaya

Artinya, tegas Deni, segala upaya penundaan Pemilu adalah inkonstitusional. “Rakyat tidak ingin ada segelintir pihak yang ingin terus mewacanakan penundaan Pemilu demi menjaga kenyamanan golongannya. Seluruh kader PDI Perjuangan satu barisan bahwa kita harus taat konstitusi. Termasuk Presiden Jokowi berulang kali menegaskan pentingnya kita semua untuk menjaga keberlanjutan demokrasi dengan Pemilu tetap berjalan lima tahunan,” ujar Deni.

Deni juga menyoroti ketidaktepatan putusan PN Jakpus tersebut. Sebab, berdasarkan UU Pemilu, sengketa atas penetapan parpol peserta Pemilu berada dalam kewenangan Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga : Beredar daftar caleg terpilih DPRD Surabaya, KPU: Kurang Tahu

“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa penetapan Parpol peserta Pemilu. Jadi putusan itu aneh, dan mestinya tak bisa dieksekusi. Kami juga mengapresiasi KPU telah melakukan banding atas putusan PN Jakpus,” ujar alumnus Universitas Airlangga tersebut.

Apalagi, lanjut Deni, juga telah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review terkait perpanjangan masa jabatan Presiden.

“Kami para kader PDI Perjuangan di Jatim solid dalam satu barisan menyongsong Pemilu 2024, kembali memenangkan hati rakyat untuk kemenangan tiga kali berturut-turut PDI Perjuangan. Serta kembali memenangkan Pilpres untuk menjaga keberlanjutan program kerakyatan Presiden Jokowi,” ujarnya. (ars/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru