Wanita Situbondo Pengedar Ratusan Pil Trex Diringkus Polisi

Portaltiga.com - Satresnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim menyita ratusan pil trex atau trihexyphenidyl saat melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan yang diduga pengedar di wilayah kecamatan Banyuputih Situbondo.

Barang bukti yang disita sebanyak 305 butir Pil Trex dengan rincian, 2 bungkus berisi 40 plastik klip masing-masing berisi 5 butir pil trex total 200 butir, 1 bungkus berisi 19 plastik klip masing-masing berisi 5 butir pil trex total 95 butir, dan 2 plastik klip berisi masing-masing 5 butir pil Trex, 2 botol plastik warna putih dan uang tunai hasil penjualan 30.000.

Kasat Resnarkoba AKP Ernowo, S.H. mengatakan penangkapan NW (24) seorang perempuan beralamat diKecamatan Banyuputih berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran obat keras.

Kemudian Sabtu tanggal 25 Februari 2023 sekitar pukul 21.30 Wib info tersebut ditindak lanjuti dengan penyelidikan dan saat diduga pengedar tersebut berada disebuah rumah dilakukan penangkapan serta saat digeledah ditemukan barang bukti ratusan pil trex atau trihexyphenidyl.

Baca Juga : Police Go To School, Upaya Polisi di Situbondo Cegah Bullying

"Dari informasi tersebut, kita kembangkan dan berhasil menemukan 305 butir pil trex dari hasil penggeledahan di rumah tersangka," jelasnya dalam siaran pers, Selasa (28/2/2023)

Baca Juga : 49 Siswa SPN Polda Jatim Latihan Kerja di Polres Situbondo

AKP Ernowo menambahkan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba seketika itu langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Situbondo, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk tersangka kita kenakan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 TH 2009 tentang Kesehatan," pungkasnya. (humas polres situbondo)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru