Komisi A Dorong Pemkot Beri Arahan Standarisasi Pelayanan di Tingkat Bawah

anggota komisi a DPRD Surabaya Josiah Michael

Portaltiga.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Josiah Michael mendorong Pemkot untuk memberikan arahan untuk standarisasi pelayanan masyarakat di tingkat RT/RW, Kelurahan hingga di tingkat Kecamatan. Hal ini bertujuan agar penyelesaian masalah di tingkat bawah dapat lebih cepat teratasi sesuai dengan instruksi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

"Perlu dilakukan standarisasi pelayanan, mukai dari tingkat RT/RW, Kelurahan hingga Kecamatan. Apalagi merekalah yang akan menjadi garda terdepan dalam penyelesaian masalah warga. Sesuai dengan instruksi walikota, segala layanan harus bisa selesai di tingkat kelurahan," Kata Anggota Komisi A Josiah Michael.

Menurutnya, saat ini juknis yang menjadi pegangan pelayanan masyarakat di tingkat bawah adalah Perwali. Masalahnya, tidak semua masyarakat di tingkat RT/RW, kelurahan, hingga kecamatan memahami aturan tersebut.

Apalagi, saat ini pengurus RT/RW, lurah, dan camat banyak yang merupakan orang baru. Sehingga, menurutnya Pemkot perlu menerbitkan informasi standar pelayanan yang sederhana dan mudah dipahami masyarakat.

Baca Juga : Jokowi akan Hadiri Peringatan Hari Otoda di Balai Kota Surabaya

"Tentu ini kurang karena tidak semua memiliki pemahaman yang sama atas perwali tersebut. Atau bisa dibilang tidak semua bisa memahami bahasa hukum perwali," ujar politisi Partai Solidaritas Indonesia itu.

Baca Juga : Halal Bihalal Hari Pertama Masuk Kerja, DPRD Surabaya Optimalkan Kinerja

Informasi seputar standarisasi tersebut, kata Josiah, dapat dirupakan dalam bentuk infografis. Dengan infografis, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami bagaimana standar pelayanan yang harus diberikan ke masyarakat dan tidak membuat warga yang membutuhkan pelayanan harus bolak-balik mengurus hal itu.

" Jangan sampai warga diping-pong, harus bolak balik. Sekarang kan banyak kasus seperti itu," pungkasnya. (adv/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru