Surabaya: Keinginan DPRD Jatim agar Pemprov segera merealisasi pembentukan perda pertambangan di Jatim tampaknya tidak akan terealisasi. Alasannya, Pemprov lebih senang membuat Pergub daripada membuat perda pertambangan.Bahkan, rekomendasi Pansus Pertambangan DPRD Jatim untuk membuat perda pertambangan terancam mandul. "Sulit terealisasi mengingat untuk membuat Perda butuh satu tahun. Tak hanya itu harus masuk prolegda terlebih dahulu,"ungkap Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim, Himawan Estu saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa(4/10).
Himawan mengatakan meski demikian pihaknya sudah menyiapkan Pergub yang mengatur pertambangan di Jatim. "Sebentar lagi tuntas,"jelasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, DPRD Jatim tuding Pemprov lambat untuk merealisasi pembuatan perda pertambangan di Jatim. Perda pertambangan ini amanat dari Pansus Tambang yang dibuat oleh DPRD Jatim sehingga harus direalisasi oleh Pemprov. Pemprov jangan lamban untuk realisasinya,ungkap Ketua Komisi D DPRD Jatim Eddy Paripurna saat ditemui di DPRD Jatim, Senin (1/10).
Eddy Paripurna mengingatkan pentingnya perda pertambangan dibuat di Jatim untuk mengatur tata kelola pertambangan.Jangan sampai muncul kasus Salim Kancil lagi di Jatim. Perda Pertambangan harus secepatnya direalisasi. Apalagi keputusan pansus pertambangan sudah merupakan produk hukum dari lembaga yang resmi yaitu pansus pertambangan,jelasnya. (Yd)
Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.