Portaltiga.com – Komisi B DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat dengan Perusahaan Daerah (PD) Rumah Pemotongan Hewan (RPH), Senin (5/9/2022). Dari hasil rapat, menghasilkan titik temu bahwa sudah saatnya Pemerintah Kota Surabaya merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang RPH agar perusahaan pelat merah ini lebih berkembang.
Digagas, dengan revisi perda itu akan menjadikan RPH bisa memiliki usaha lain, selain penyembelihan hewan, sehingga menghasilkan dividen sebagai salah satu sumber Penghasilan Asli Daerah (PAD).
Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Luthfiyah bahwa pihaknya setuju dengan adanya perda itu. Ia menerangkan asalkan demi kemajuan perusahaan daerah dan berkembang menjadi lebih baik, pihaknya siap mendukung.
“Kami (Komisi B) sudah mengajukan Perda inisiatif sekitar dua tahun lalu untuk mengubah perda lama tentang BUMD, khususnya tentang RPH. Karena perda yang dipakai sekarang itu sudah expired,” katanya.
Sebenarnya di RPH memiliki aset orang yang cerdas, inovatif dan kreatif. Namun secara aturan tidak mendukung. Akhirnya, ya tetap stagnan,” terangnya.
“Makanya sudah sejak lama kita sampaikan bahwa butuh revisi perda lama demi berkembangnya PD RPH ini,” tambah Luthfiyah.
Legislator perempuan ini menjabarkan bahwa dalam perda inisiatif yang diusulkan, di dalamnya juga mengatur pengembangan usaha bagi RPH. Pengembangan usaha itu boleh dilakukan asalkan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
“Harapan kami, apa yang bisa dikembangkan. Misalnya, di sini selain menaikkan tarif pemotongan sapi, juga bisa berkembang untuk pemotongan unggas. Itu kan bagus. Tapi aturannya belum ada,” jabar dia.
Baca Juga : DPRD Surabaya Soroti APAR yang Tidak Layak Pakai di Command Center 112
Ia kembali mencontohkan biaya pemotongan sapi Rp 50 ribu.
Dengan tarif itu, tidak sebanding dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk pengerjaannya.
“Buat mengatasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) saja itu tidak cukup, belum kebutuhan operasional lainnya,” jelas Luthfiyah.
Ia tidak memungkiri proses penetapan perda inisiatif yang sudah dua tahun berjalan ini membutuhkan waktu yang cukup panjang. Namun ia menegaskan jika pihak Pemkot Surabaya memperhatikan, waktunya bisa mempercepat proses tersebut.
Baca Juga : DPRD Surabaya Soroti Kasus Perundungan Terhadap Siswa
“Harus diperhatikan karena revisi perda sangat dibutuhkan. Bahkan sesuai dengan undang-undang seharusnya sudah diubah sejak tahun 2017,” jelasnya.
Hal yang sama disampaikan Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno. Menurutnya, perda yang berlaku di PD RPH sekarang merupakan Perda lama yang perlu perbaikan untuk mengembangkan PD RPH. Ini sebagai upaya jika RPH memiliki upaya pengembangan usaha agar tidak menyalahi aturan.
Anas mengatakan, banyak hal yang perlu di perbaiki dalam Perda lama itu. Salah satunya tentang tarif jasa potong sapi. “Kondisi ini tidak mendatangkan keuntungan, namun justru membuat RPH rugi,” ujarnya.
Anas menjelaskan jika perlu PD RPH harus mengajukan Perda khusus yang memberi kesempatan mereka lebih berkembang. “Karena dengan perda yang lama tadi terkunci pada aturn-aturan lama yang tidak sesuai dengan kebutuhan sekarang,” imbuhnya. (adv/tea)
Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.