Komisi C DPRD Surabaya Sidak Bangunan Liar Di Atas Sepadan Sungai

Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Aning Rahmawati bersama Komisi C DPRD Surabaya saat meninjau lokasi bangunan liar di Semolowaru Elok, Rabu (3/8/2022).

Portaltiga.com - Komisi C DPRD Kota Surabaya bersama dinas terkait melaksanakan tinjau lokasi sejumlah bangunan di Semolowaru Elok, Kelurahan Semolowaru, Rabu (3/8/2022) pagi. Hal ini untuk menindaklanjuti laporan warga Semolowaru Elok terkait berdirinya bangunan liar disinyalir di atas fasum/fasos atau sepadan sungai meresahkan warga.

Hasil pantauan di lapangan, berkisar lebih kurang 10 bangunan diperuntukan tempat usaha bengkel kendaraan di sepadan sungai Semolowaru Elok. Keberadaan tempat usaha ini mematik amarah warga RW 06 Semolowaru Elok sehingga meminta sejumlah bangunan dibongkar.

Menurut Huda selaku Wakil Ketua RT 05 RW 06 Kelurahan Semolowaru mengatakan,Perum Semolowaru Elok berada sejak tahun 1985 yang dikelola developer PT Persada Nusantara. Kejanggalan muncul dan permasalahan terjadi pada tahun 1994 terjadi jual beli lahan fasum/fasos dilakukan antar perorangan bukan dari developer.

"Meskipun status lahan fasum/fasos ini belum diserahkan ke Pemkot. Namun secara legal warga mempunyai bukti -bukti siteplan yang menunjukkan gambar letak lokasi tersebut berupa taman," kata Huda di Semolowaru Elok.

Huda mengungkapkan, kejanggalan proses jual beli lahan fasum/fasos atau sepadan sungai terdahulunya diduga ada keterlibatan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

"Kami berharap dengan kegiatan tinjau lokasi yang dilaksanakan Komisi C DPRD Kota Surabaya berdampak positif bagi warganya. Yaitu segera membongkar bangunan di atas lahan fasum/fasos dan difungsikan kembali sebagai taman," terangnya.

Usai melaksanakan tinjau lokasi , Wakil Ketua Komisi C Aning Rahmawati, ST segera memanggil dinas terkait diminta untuk menentukan apakah saluran itu irigasi atau sungai. Karena ketentuan hukumnya Permen maupun Perda bunyinya berbeda. Jika kapasitasnya sebagai sungai, maka jarak sepadan 3 meter sampai 10 meter tidak boleh ada bangunan.

Baca Juga : Imbas Kecelakaan Maut Pesta Halowen, DPRD Surabaya Soroti SOP Hingga Pajak RHU

Jika statusnya saluran irigasi, maka jarak bangunan dari sepadan harus 1 meter.

"Hasil temuan di lapangan, kita lihat di sepadan jarak 3 meter hingga 10 meter didapati bangunan. Makanya

Baca Juga : DPRD Surabaya Usul Perbaikan Kualitas Faskes

"Kita tegaskan lagi, jika sepadan sungai tentu melanggar dan harus ditertibkan. Ditambah lagi sekarang pemilik lahan telah memutus kontrak usaha dengan orang lain," kata Aning.

Menurut Aning penertiban bangunan tidak bisa dilakukan secara langsung butuh proses tindak lanjut Komisi C bersama seluruh dinas terkait serta mengundang kedua belah pihak pemilik lahan tersebut.

Politisi PKS Surabaya ini menceritakan, bahwa lahan tersebut sebelumnya berupa taman. Namun sekarang berubah menjadi lahan efektif atas nama seseorang tercatat di Petok D di kelurahan.

"Tetapi keabsahan replaning dinas cipta karya itu yang akan kita kroscek dilapangan untuk memastikan status lahan tersebut," pungkasnya. (adv/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru