Komisi A DPRD Surabaya Desak OPD Paparkan Kinerja

Baca Juga : Penasaran Siapa Saja Anggota DPRD Surabaya Periode 2024-2029? Ini Daftar Sahnya

Portaltiga.com - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menginginkan masing-masing Organisasi Perangkat daerah (OPD) di Pemkot Surabaya memaparkan hasil dari kontrak kinerjanya. Namun banyak OPD yang belum melaksanakan pemaparan tersebut. Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Pertiwi Ayu Khrisna mengatakan mendukung terhadap yang telah dicanangkan wali kota Surabaya. Ia pun turut memberikan desakan agar masing-masing kepala OPD segera melakukan pemaparan atas kinerjanya. Apa yang sudah ditugaskan wali kota tentunya itu harus dijalankan. Sebenarnya mudah kalau untuk melaporkan kinerjanya, ungkapnya. Ia menyatakan konsep yang diusung wali kota layak diapresiasi. Menurutnya, langkah kontrak kinerja kepada para pejabat atau kepala OPD memang patut dilakukan. Hal itu sebagai kontrol dan evaluasi kinerja dari OPD. Pertiwi Ayu Khrisna menjelaskan wali kota menginginkan kinerja para kepala OPD bisa terukur. Ukuran itulah yang dituangkan dalam kontrak kinerja yang kemudian harus dipertanggungjawabkan oleh masing-masing pejabat. Artinya, apakah kepala OPD itu bisa melaksanakan atau memenuhi kontrak kinerjanya atau tidak. Selanjutnya, juga untuk mengetahui bagaimana pelayanan publik yang sudah dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terhadap masyarakat. Target selanjutnya, dengan adanya pemaparan kontrak kinerja ke publik, masyarakat pun bisa ikut memberikan penilaian apakah kontrak kinerja OPD sudah tercapai atau belum. Bukan Wali kotanya yang jemput bola terus, tetapi OPD-nya yang harus aktif memberi laporan, terangnya. Dijabarkan juga, bahwa di masing-masing OPD memiliki anggaran yang harus diserap dan dipertanggungjawabkan. Salah satu fungsi penjabaran kontrak kinerja itu adalah untuk menjelaskan apakah OPD bisa menyerap anggaran itu atau belum. Sebab, penyerapan anggaran sangat terkait dengan pembangunan di Kota Pahlawan. Ia pun menambahkan, sebenarnya tidak hanya kepada publik, OPD pun juga berkewajiban melaporkan kepada DPRD Surabaya. Hal ini terkait fungsi lembaga legislatif dalam hal kontrol budgeting. Kalau di kami kan sisi pengawasan anggaran. Jadi OPD melaporkan anggaran yang sudah digunakan, tambah Pertiwi Ayu Khrisna. Di sisi lain, sebelumnya Wali Kota Eri Cahyadi telah menyatyakan bahwa pemaparan kontrak kinerja itu merupakan hasil kerja OPD terkait dalam enam bulan. Menurutnya, penyampaian kontrak kinerja ke media massa dilakukan sebagai wujud keterbukaan kepada publik agar kinerja OPD dapat diketahui masyarakat. (adv/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru