Fraksi PKB Kawal Pelaksanaan Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

Baca Juga : Sidang Paripurna, DPRD Surabaya Sahkan Tujuh Fraksi

Portaltiga.com - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jatim menyambut positif digedoknya Perda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren. Sekalipun demikian, F-PKB menegaskan komitmen untuk terus mengawal produk hukum inisiatif dewan ini. Ketua Fraksi PKB DPRD Jatim Fauzan Fuadi mengatakan, perda ini telah ditunggu-tunggu sejak dimulainya pembahasan pada awal tahun lalu. Sehingga, begitu Perda ini disahkan maka menjadi angin segar kalangan pesantren. "Mudah-mudahan santri dan kiai dengan lahirnya Perda ini semakin mendapat perhatian dari pemerintah," kata Fauzan, Senin (6/6/2022). Sebagai inisiator Raperda ini, Fauzan menegaskan pihaknya tak akan langsung lepas tangan. Meskipun telah disahkan, pihaknya berjanji bakal terus mengawal Perda Pesantren ini. "Ini momentum awal, bukan berarti tugas fraksi PKB dalam mengawal keberlangsungan pendidikan oleh pesantren sudah selesai," ungkap Bendahara DPW PKB Jatim tersebut. Fauzan mengungkapkan, pihaknya telah menegaskan komitmen untuk terus mengawal berbagai program pemerintah daerah utamanya yang berkaitan dengan peningkatan kualitas pendidikan di Pesantren. "Kami Faksi PKB akan tetap istiqamah mengawal," tuntasnya. Seperti diketahui, DPRD Jawa Timur bersama Pemprov akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren. Perda inisiatif dewan yang selama satu tahun terakhir menjadi pembahasan ini disahkan dalam rapat paripurna yang berlangsung, Senin (6/6/2022) siang. Sebelum diteken oleh dewan dan Pemprov, seluruh fraksi telah menyampaikan pendapat akhir mereka. Pada kesimpulannya, semua fraksi menyetujui untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah atau Perda. Perda ini merupakan turunan dari UU Nomor 18/2019 tentang Pesantren. Produk hukum ini dinilai penting dan menjadi angin segar untuk kalangan pesantren. Diantaranya terkait pusat data untuk pengembangan pesantren di Jawa Timur. Berbagai hal untuk pengembangan juga diatur dalam Perda tersebut. (ars/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru