Ketua Pansus LKPJ Kecewa 3 Kepala OPD Pemprov Jatim Tidak Hadir Rapat Penting

Baca Juga : Kasus DBD di Sampang Meningkat, Ini Imbauan DPRD Jatim

Portaltiga.com - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jatim 2021 kecewa karena beberapa kepala OPD tidak menghadiri rapat penting. Ketidakhadiran tiga kepala OPD Pemprov Jatim itu dinilai bisa menghambat laporan LKPJ Pemprov Jatim tahun 2021. "Pembahasan LKPJ tahun anggaran 2021 mengalami beberapa hambatan, di antaranya tidak hadirnya beberapa kepala OPD dalam rapat kordinasi yang pernah dijadwalkan panitia khusus, sehingga rapat untuk menjelaskan capaian kinerja yang sebagaimana tertuang dalam LKPJ tidak bisa dilaksanakan, kata ketua Pansus LKPJ DPRD Jatim 2021, Mahdi, Jumat (4/1/2022). Seperti diketahui, pada tanggal 30-31 Maret 2022, Pansus LKPJ Gubernur Jatim 2021 menjadwalkan pemanggilan beberapa OPD untuk mengetahui capaian kinerja mereka. OPD yang dipanggil itu adalah Dishub Jatim, PU Bina Marga Jatim, PU Cipta Karya dan Dinas SDA. Namun Kepala DIshub Jatim tidak hadir. Selain itu, Pansus LKPJ Gubernur Jatim 2021 juga mengagendakan rapat dengan KONI Jatim dan Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata (Disbudpar) Jatim. Sayangnya, saat rapat tersebut, pdua kepala OPD tidak hadir dan diwakilkan ke beberapa stafnya. Kondisi itu membuat pimpinan dan anggota Pansus LKPJ Gubernur Jatim 2021 kecewa berat. "Pansus menyayangkan kepada para kepala OPD serta Ketua KONI yang tidak maksimal melakukan pembahasan LKPJ Gubernur. Karena saat rapat tadi semua kepala OPD tidak hadir hanya di wakilkan. KONI bahkan sama sekali tidak ada yang hadir, tambahnya. Anggota DPRD Jatim dari Dapil Pasuruan-Probolinggo itu berharap agar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memerintahkan kepala OPD hadir. Sehingga, pembahasan tersebut bisa serius dan LKPJ Gubernur Jatim 2021 tidak molor. "Untuk itu pansus meminta kepada Gubernur menugaskan kepala OPD untuk serius melakukan pembahasan lkpj gubernur tahun 2021," tegasnya. Sebagaimana diketahui sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyampaian dokumen LKPJ pemerintah kepada DPRD dilakukan satu kali dalam setahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Sebelumnya, Gubernur Khofifah menjelaskan, bahwa Substansi dari LKPj Tahun 2021 adalah mengukur capaian dalam implementasi RKPD Tahun 2021. Dimana, RKPD 2021 merupakan penjabaran tahun ketiga dari RPJMD 2019-2024. "Capaian tahun 2021 menunjukkan persentase pencapaian target sebesar 96,41 persen dari 2.619 indikator, sebanyak 2.532 indikator mencapai target. Capaian tahun 2021 ini meningkat 4,42 persen dari tahun 2020 sebesar 91,99 persen," pungkas Khofifah. (abd/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru