Portaltiga.com Rasa simpati terhadap korban terorisme masa lalu (KTML) terus mendapat simpati. Setelah mendapatkan kompensasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), PT Pegadaian XII Surabaya juga memberi santunan sebesar Rp1 juta.
Santunan tersebut diberikan kepada 15 korban KTML yang berdomisili di Jawa Timur. Uang senilai Rp1 juta tersebut akan berwujud tabungan emas. Perusahaan gadai milik pemerintah ini ingin, para korban terorisme ini lebih cedas dalam menggunakan uang dengan menabung di Pegadaian.
Pegadaian memberikan santunan berupa tabungan emas. Kita memberikan edukasi kepada korban jangan sampai uang habis begitu saja, kata Pimpinan Wilayah (Pinwil) PT Pegadaian XII Surabaya, Mulyono.
Pegadaian, lanjutnya, meminta supaya korban yang mendapatkan tambahan santunan ini bias berinvestasi dengan benar. Apalagi, Pegadaian memiliki program investasi logam mulia maupun program-program lain. Di masyarakat lagi marak invevstasi bodong. Kita tidak ingin korban terjebak investasi bodong, papar dia.
Sementara itu, sekitar 15 korban terorisme masa lalu (KTML) yang berdomisili di Jawa Timur (Jatim) mendapatkan kompensasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka merupakan korban langsung maupun ahli waris korban meninggal dunia, terdiri dari empat ahli waris korban meninggal dunia, dua korban luka berat, delapan korban luka sedang dan satu orang luka ringan.
Para korban dari peristiwa terorisme ini terkena musibah sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yaitu Bom Bali I dan II, ledakan bom di Gereja Pantekosta Pusat, penyerangan Masjid Falatehan Jakarta, bom McD Makasar, kontak senjata di Poso, bom di Polrestabes Surabaya dan penembakan Gunung Biru.
Kompensasi senilai Rp2.530.000.000 itu akan diserahkan simbolis oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo bersama Perwakilan dari Inspektorat Gubernur Jatim serta anggota Komisi III DPR RI Bambang Dwi Harsono, di Surabaya, Kamis (17/3-2022). Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, mengatakan sebanyak 15 orang ini merupakan bagian dari 357 orang KTML yang berhasil diidentifikasi LPSK bersama BNPT dan dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima kompensasi.
Baca Juga : Peduli Kesehatan Masyarakat, Pegadaian Madiun Gelar Cek Kesehatan Gratis
Total nilai kompensasi untuk 355 orang korban (KTML) sebesar Rp59.220.000.000 yang telah dibayarkan. Sedangkan untuk dua orang lagi (pembayaran kompensasi) segera dirampungkan, ungkap Hasto.
Penyerahan kompensasi ini merupakan implementasi UU No. 5 Tahun 2018 dan PP Nomor 35 Tahun 2020. Sejak UU itu lahir, secara terang benderang dinyatakan bahwa seluruh korban meterorisme merupakan tanggung jawab negara.
Baca Juga : KPU Jatim Beri Santunan Kepada Ahli Waris Pantarlih yang Meninggal Dunia
UU No. 5 Tahun 2018 merupakan regulasi yang sangat progresif dan menunjukkan keberpihakan terhadap korban terorisme. Salah satu hal istimewa dari undang-undang ini adalah munculnya terobosan hukum yang membuka kesempatan bagi korban terorisme masa lalu untuk mendapatkan kompensasi tanpa melalui jalur pengadilan, jelas Hasto.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias berharap, pasca penyerahan kompensasi kepada para korban, LPSK berharap ada langkah-langkah dari pemerintah daerah, khususnya Dinas UKM dan Koperasi Provinsi Jawa Timur, untuk dapat memberikan program-program pendampingan sosial dan ekonomi seperti halnya pelatihan kewirausahaan atau manajemen keuangan.
Dengan demikian, lanjut Susi, kompensasi yang telah diberikan dapat dimanfaatkan secara bijaksana dan lebih produktif digunakan para korban untuk meningkatkan kualitas hidup dan memulihkan sosial ekonominya.
Kami mendorong agar Pemprov Jawa Timur juga dapat mensinergikan program bantuan sosial dan pemberdayaan ekonomi sehingga dapat lebih dirasakan bagi korban kejahatan, tandasnya. (tea/tea)
Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.