Baca Juga : Pemkot Surabaya dan UPN Veteran Sinergi Bantu Sertifikat Halal
Portaltiga.com - Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan, Anas Karno melakukan reses Masa Reses Tahun Sidang Ketiga, Masa Persidangan Kedua Tahun Anggaran 2022. Anas Karno diwaduli masyarakat terkait persoalan macetnya air PDAM dan juga masalah status tanah di Keputih Tegal Timur Kecamatan Sukolilo Surabaya, Jumat (19/2/2022) malam. Sugiso warga RT 08 RW 08 mengatakan, warga di lingkungannya masih kesulitan mendapat air bersih, pasalnya air PDAM melalui program master meter di tempatnya hanya keluar secara lancar di malam hari. "Kalau siang gak keluar, kalau malam lancar. Airnya kalau siang gak keluar sejak dulu, untuk itu saya mengadu ke Pak Anas biar dibantu solusinya," kata Sugiso. Selain itu, dirinya juga mengeluhkan persoalan tarif air bersih di wilayahnya karena masih menggunakan program master meter yang dikelola secara swadaya oleh masyarakat. "Harapannya ya kalau bisa ya PDAM langsung kesini," pintanya. Sementara itu, Mulyono warga Keputih Tegal Timur menanyakan terkait terkait status tanah rumahnya yang ia tempati selama 23 tahun. Ia juga mengaku kebingungan untuk mengurus kejelasan tanah tersebut, karena menurutnya status tanah sangat penting untuk mengurus sertifikat tanahnya. "Kami kebingungan untuk mengetahui status tanah kita, dan kita bingung bagaimana caranya untuk mempunyai surat atau sertifikat tanah itu," kata Mulyono. Mendengar keluhan keluhan tersebut, Anas Karno yang juga Wakil Ketua Komisi B akan berjanji akan membantu permasalahan warga di wilayah Dapil 3 itu. Terkait macetnya air PDAM, Anas mengatakan harus ada kebijakan dari PDAM untuk mengambil langkah, karena PDAM adalah perusahan daerah yang harus digunakan sebaik mungkin dan jangan sampai memberatkan warga. "Ini memang harus menjadi tugas PDAM bagaimana melayani warga meskipun itu master meter, kemudian biaya per kibik ada yang 7000 bahkan, ini harus dikonversikan bersama agar tidak memberatkan warga," kata Anas. Kemudian terkait status tanah, Anas meminta warga untuk bersurat kepada DPRD Surabaya, agar nanti bisa mengetahui status tanah tersebut. Karena dengan berkirim surat ke DPRD, nantinya DPRD Kota Surabaya akan memanggil berbagai pihak baik BPN, Dinas Pertanahan, Camat dan Lurah untuk mencari titik terang bersama tentang persoalan warga. "Untuk berikutnya, monggo warga berkirim surat. Syukur kalau nanti di Komisi kami, nanti kita akan mengundang dinas terkait dan kelurahan agar kita bisa mengetahui status tanah tersebut," pungkasnya. (tea/tea)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.