Portaltiga.com - Mulai pekan depan, tepatnya 12 Januari 2022, pemerintah akan memulai program penyuntikan dosis ketiga atau booster vaksin Covid-19.
Namun, penerima booster pun harus memiliki sejumlah kriteria.
Dalam program ini, dibutuhkan setidaknya 230 juta dosis vaksin. Sampai saat ini, pemerintah Indonesia telah berhasil mengamankan pasokan vaksin sebanyak 113 juta dosis vaksin.
Cakupan wilayah vaksin booster juga hanya akan diberlakukan di sejumlah kabupaten kota yang cakupan vaksinasi dosis pertama sudah mencapai 70% dan dosis dua 60%. Saat ini mencapai 224 kota/kabupaten.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pemerintah menyiapkan dua mekanisme pelaksanaan vaksinasi tersebut yakni melalui program pemerintah dan secara mandiri.
"Untuk program pemerintah yang sudah disiapkan mekanismenya, pemberian vaksinasi kepada lansia dan nanti tentunya kepada para peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan di atas usia 18 tahun. Kita tahu, PBI selama ini menjadi tanggungan dari pemerintah sehingga nanti ketika mereka mendapatkan vaksin booster juga akan disediakan pemerintah," terang dia dalam program Profit
CNBC Indonesia, Jumat (7/1/2022).
Booster vaksin Covid-19 gratis hanya diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu alias terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Kriteria Penerima Prioritas Booster:
- Lansia
- Memiliki riwayat penyakit atau komorbid
- Memiliki gangguan imunitas atau autoimun
- Booster hanya ditanggung kepada masyarakat yang terdaftar sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan.
Syarat Penerima Booster:
- Sudah lebih dari 6 bulan setelah disuntikkan dosis kedua vaksin Covid-19
- Usia 18 tahun ke atas yang tinggal dalam pengaturan perawatan jangka panjang, dan memiliki kondisi medis yang mendasarinya
- Usia 18 tahun ke atas yang bekerja atau tinggal di lingkungan berisiko tinggi paparan Covid-19.
Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di
Google News.