Komisi C Beri Rekom Hentikan Pembangunan Perumahan Taman Timur Regency

Portaltiga.com - Komisi C DPRD Kota Surabaya meminta Pemkot Surabaya untuk menghentikan sementara proyek pembangunan perumahan dan ruko milik pengembang PT Taman Timur Regency yang berada di Keputih Timur  Kelurahan Keputih Kecamatan Sukolilo.

Hal ini dilakukan setelah Komisi C mendapat aduan warga soal dampak dari pembangunan yang menggunakan kendaraan berat sehingga menyebabkan kemacetan dan kerusakan fasilitas umum.

"Keluhan warga ini sungguh memilukan hati. Bayangkan, pada saat pandemi Covid-19, warga mengeluh kepada kami terkait bunyi sirene ambulans. Kini ditambah adanya truk-truk pengangkut material yang masuk perumahan. Selain berdampak pada kemacetan, juga banyak fasilitas umum yang rusak. Ini membuat warga merasa tidak nyaman.  Karena itu, Komisi C merekomendasikan proyek pembangunan perumahan ini dihentikan sementara sampai ada kesepakatan dengan warga," jelas Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya Abdul Ghoni usai hearing, Senin (22/11/2021).

Permasalahan antara warga dan pengembang yang membangun perumahan di lahan seluas 3,4 hektare sebenarnya sudah pernah dimediasi oleh pihak kelurahan pada 19 Maret 2021 lalu.

Kesepakatan yang diperoleh adalah menghentikan sementara aktifitas fisik sampai ada kesepakatan dengan warga. Juga dalam pembangunan perumahan, warga ingin agar pemangku wilayah RT, RW, dan LPMK dilibatkan.

Namun pengembang tidak mengindahkan hasil kesepakatan dengan warga. Karena tidak menemui jalan keluar, akhirnya warga mengadukan permasalahannya ke DPRD Kota Surabaya. Sayangnya lagi, Ketika diundang hearing di Komisi C, pihak pengembang tidak menghadiri rapat.

"Sebenarnya sudah ada rapat-rapat oleh warga di tingkat kelurahan, tapi resume rapat tak diindahkan oleh pengembang (PT Taman Timur Regency). Parahnya, pihak pengembang kita undang hearing di Komisi C, justru tak hadir. Ini kan pelecehan buat kami," kata politisi muda PDIP ini.

Baca Juga : Imbas Kecelakaan Maut Pesta Halowen, DPRD Surabaya Soroti SOP Hingga Pajak RHU

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C, Aning Rahmawati menegaskan, meski seluruh izin sudah didapat pengembang,  OPD terkait yang mengeluarkan izin tidak melakukan pengawasan di lapangan. Sehingga masyarakat menjadi korbannya.

"Jangan anggap sepele.Pengawasan di lapangan itu kerap diabaikan. Kita bicara dampak, yang memahami medan ya lurah dan camat kerjasama denga. OPD-OPD, " kata politisi perempuan PKS ini.

Baca Juga : DPRD Surabaya Usul Perbaikan Kualitas Faskes

Ketua LPMK Kelurahan Keputih, Indi Nurani menuturkan, sebagai masyarakat ia mengaku cukup senang dengan respon dari Komisi C yang memberi rekomendasi menutup sementara pembangunan perumahan.

"Untungnya, kami dapat support luar 1biasa dari Komisi C. Karena kami sempat frustasi, apalagi ada warga kami dilaporkan ke Polsek," ungkap dia.

Ia menilai permasalahan antara pengembang dengan warga telah menjadi  permasalahan yang cukup serius. Hal ini menurutnya diperparah dengan adanya target dari pengembang yang harus merampungkan proyeknya pada Januari 2022. Sehingga pengerjaan proyek disebut dilakukan selama 24 jam non stop.

"Ini sangat dirasakan terutama di wilayah Simpang Lima. Jalannya kecil, tapi dilalui kendaraan cukup banyak, sehingga menimbulkan kemacetan luar biasa. Ini karena akses keluar masuknya hanya di situ. Apalagi dekat kampus ITS," pungkas dia. (tea/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru