Portaltiga.com - Salah satu badan usaha penopang ekonomi rakyat Indonesia adalah koperasi. Di Indonesia, Kementerian Koperasi dan UKM telah mendata ada ratusan ribu jumlah koperasi dan sekitar 22 juta orang menjadi anggota koperasi.
Namun demikian, Komisi B DPRD Surabaya meminta Pemkot Surabaya lebih selektif mengeluarkan izin domisili bagi pendirian koperasi simpan pinjam. Alasannya, kadang ada masalah tertentu di mana pihak koperasi justru dinilai merugikan.
Ketua Komisi B Luthfiyah menegaskan seharusnya keberadaan koperasi harus bermanfaat untuk warga Kota Pahlawan. Tetapi pihaknya mendapat pengaduan dan telah menghearingkan persoalan tentang koperasi simpan pinjam.
Hearing itu memediasi permasalahan simpan pinjam yang dalam pengaduannya menberatkan peminjam. Kami ingin koperasi itu membantu, bukan menyengsarakan, ujarnya.
Menurut UU nomor 25 tahun 1992, koperasi dapat diartikan sebagai sebuah badan usaha yang beranggotakan sekumpulan orang yang kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berasas kekeluargaan. Sementara itu, menurut proklamator Mohammad Hatta, yang sekaligus menjadi Bapak Koperasi, koperasi adalah suatu jenis badan usaha bersama yang menggunakan asas kekeluargaan dan gotong royong.
Dikatakan Luthfiyah, pada pengaduan yang dihearingkan Komisi B, ada nasabah yang mengajukan utang pada salah satu koperasi. Utangnya itu Rp 50 juta dan sudah dibayar Rp 46 juta. Kemudian karena kondisi Covid-19, dia ini belum bisa bayar, ujarnya.
Menurut Lutfiyah, dalam utang itu ada nilai jaminan senilai Rp 900 juta. Tiba-tiba jaminan itu dilimpahkan ke Cessie. Cessie adalah penggantian orang yang berpiutang lama dengan seseorang berpiutang baru. Kemudian Cessie menghubungi pemilik jaminan tersebut.
Baca Juga : Komisi A DPRD Surabaya Soroti Maraknya Tawuran, Koordinasi Dengan Bakesbangpol
Berawal persoalan itu, nasabah makin bingung. Sebab dirinya merasa meminjam melalui koperasi, kemudian justru berhubungan dengan Cessie.
Luthfiyah menegaskan semangat dibentuknya koperasi harus sama. Sedangkan dengan adanya pengaduan itu, semestinya pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak saling bertentangan.
Baca Juga : Komisi B DPRD Surabaya Inginkan Perbaikan Pengelolaan PD Pasar Surya Agar Dapat Sumbang Deviden
Kalau koperasi yang punya izin dari pusat perlakuannya tidak sama dengan koperasi yang izinnya dari Pemkot Surabaya. Ini tidak fair, urainya.
Karena itu, politisi ini menjabarkan bahwa dalam kondisi tersebut, Pemkot Surabaya tidak punya wewenang. Padahal dalam kondisi pandemi Covid-19, seharusnya pihak koperasi melakukan relaksasi.
Kami berharap ada keringanan kepada peminjam ini. Kami berharap agar kedua belah pihak bisa melakukan komunikasi secara persuasif, tambahnya.
Ia melanjutkan jika masalah ini belum selesai secara kekeluargaan, Komisi B akan mengundang kembali beberapa pihak terkait tentang hal ini. Maka akan kami undang kembali dengan melibatkan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Polrestabes Surabaya, tegasnya. (adv/tea)
Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.