Komisi A Hearingkan Soal Pelanggaran Jam Operasional RHU

Portaltiga.com - Sejak bulan Oktober 2021 lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengizinkan Rekreasi Hiburan Umum (RHU) beroperasi kembali. Namun RHU yang boleh buka bagi pengelolanya yang sudah menandatangani pakta integritas.

Namun belakangan, ditemukan ada dua RHU yang melakukan pelanggaran jam operasional. Komisi A DPRD Surabaya menyikapi hal tersebut dengan melaksanakan hearing yang membahas pelanggaran tersebut, Kamis (04/11/2021).

Dalam dengar pendapat itu, komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan ini mengundang beberapa instansi terkait dari Pemkot Surabaya. Pelanggaran jam operasional itu pun dibahas dalam pertemuan itu.

Dua (RHU) sudah kita panggil, yang hadir satu. Tapi yang tidak hadir mengirimkan surat yang isinya siap hadir di lain waktu, ungkap anggota Komisi A Imam Syafii.

Ia menerangkan dibukanya RHU merupakan kelonggaran bagi pengusaha setelah Surabaya berada di PPKM level 1. Meski begitu, sejumlah aturan telah ditetapkan dan harus dipatuhi semua pihak.

Karena itu, ia mengapresiasi Satpol PP selaku aparat penegak Perda yang telah melakukan tugasnya. Begitu ada pelanggaran, RHU itu dijatuhi sanksi.

Tim Gugus Tugas Covid-19 juga telah menjelaskan tentang tahapan sanksi bagi pelanggar, mulai dari peringatan, surat teguran hingga pembekuan serta pencabutan izin, terangnya.

Ia menegaskan bahkan RHU bisa dilakukan tindakan pencabutan izin usaha jika dampak yang ditimbulkan sangat besar. Misalnya jika ternyata belakangan ditemukan dampak yang luar bisa, misalnya munculnya klaster baru, jelas dia.

Meski sudah memberikan sanksi tegas, Imam meminta Pemkot Surabaya mencari alasan atas pelanggaran jam operasional itu. Sebab, pengelola atau pengusaha RHU sudah mengetahui risikonya, tetapi tetap saja ada pelanggaran.

Baca Juga : Imbas Kecelakaan Maut Pesta Halowen, DPRD Surabaya Soroti SOP Hingga Pajak RHU

Kenapa pelaku usaha RHU ini sampai berani melakukan pelanggaran jam operasional? Ini yang perlu dicari tahu, tambah dia.

Imam mengkhawatirkan hal itu akan berimbas pada RHU lain. Maksudnya, akan muncul pelanggaran-pelanggaran serupa dari RHU yang lain.

Ini yang harus dicari, harus diinvestigasi, agar tidak terjadi di tempat lain, tandasnya.

Baca Juga : Komisi A DPRD Surabaya Soroti Maraknya Tawuran, Koordinasi Dengan Bakesbangpol

Dengan dibukanya RHU berarti Pemkot Surabaya sudah memberikan kelonggaran. Meski demikian, ada sejumlah pengetatan yang diberikan karena masih dalam pandemi Covid-19.

Kami sangat paham kondisi mereka. Mereka punya karyawan yang harus digaji dan sebagainya, tetapi saat ini sebaiknya bersabar dulu, ujarnya kemudian.

Imam mengaku telah berpesan kepada Kasatpol PP Surabaya untuk memberdayakan asosiasi yang menaungi para pelaku RHU itu. Pemberdayaan yang diinginkan adalah sosialisasi terkait ketertiban usaha, bukan malah sebaliknya.

Sementara itu, dalam hearing sempat terjadi dinamika. Anggota Komisi A ada yang mempertanyakan kenapa RHU tidak langsung dilakukan penutupan. Namun bagi Imam, dengan sanksi yang telah diberikan, diharapkan sudah menciptakan efek jera.

Terpenting efek jera ini sudah bisa dilakukan dan ini merupakan peringatan yang terakhir. Itu sudah cukup, tutupnya. (adv/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru