Jika RHU Buka, Ketua Fraksi PSI Minta Pemilik RHU Urus Sertifikat CHSE

Portaltiga.com - Melihat situasi covid-19 yang melandai di Surabaya, Tjutjuk Supariono selaku Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya merasa optimis bahwa tidak lama lagi, pemulihan ekonomi melalui sektor usaha seperti Rumah Hiburan Umum (RHU) di Surabaya akan segera dibuka. Untuk itu, pemilik RHU diminta bersiap-siap dengan mendaftarkan diri di program sertifikasi CHSE (Clean, Health, Safety & Environment).

Saya mendorong pemilik RHU untuk sesegera mungkin bersiap diri dengan memastikan bahwa para karyawannya sudah divaksin, dan juga turut serta mendaftarkan Program Sertifikasi CHSE. Sertifikasi CHSE ini dapat menjadi jaminan kepada masyarakat bahwa produk dan pelayanan yang diberikan RHU sudah memenuhi protokol kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan, papar Ketua Fraksi PSI tersebut.

Merujuk pada Asesmen Situasi Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan, saat ini Kota Surabaya sudah memasuki level 1. Namun, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang PPKM, saat ini Kota Surabaya masih berada di level 3. Maka dari itu, Pemerintah Kota Surabaya belum membuka seluruh sektor usaha, dimana salah satu yang belum dibuka adalah RHU. Pada Inmendagri ditegaskan bahwa pembukaan RHU dapat dilakukan apabila kota tersebut sudah memasuki level 2.

Oleh karena itu, para pemilik usaha diminta melakukan pendaftaran sertifikasi CHSE. Tujuannya agar ketika Pemerintah Kota Surabaya memutuskan untuk memulihkan ekonomi, para pengusaha sudah sangat siap untuk memulai usahanya.

Baca Juga : Imbas Kecelakaan Maut Pesta Halowen, DPRD Surabaya Soroti SOP Hingga Pajak RHU

Pendaftaran sertifikasi CHSE sangat mudah untuk dilakukan. Pertama, pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran secara online pada laman chse.kemenparekraf.go.id. Kedua, penilaian mandiri perlu dilakukan dengan mengunduh surat pernyataan deklarasi mandiri. Tahapan selanjutnya adalah proses audit dari lembaga sertifikasi.

Apabila lolos audit, maka pelaku usaha akan mendapatkan Sertifikat CHSE serta label I Do Care berdasarkan kriteria dan indikator yang telah terpenuhi. Seluruh proses sertifikasi ini tidak dipungut biaya atau gratis.

Baca Juga : Pemkot Surabaya dan UPN Veteran Sinergi Bantu Sertifikat Halal

Saya memahami bahwa RHU merupakan salah satu sektor yang paling terdampak saat pandemi ini. Namun apabila nanti dibuka, pemilik RHU juga perlu menjamin bahwa tempat usahanya tidak menimbulkan adanya klaster baru. Selain dengan terus menegakkan protokol kesehatan, Sertifikat CHSE ini juga jaminan dan solusi untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat untuk kembali berkunjung ke RHU ujar Tjutjuk.

Yang terpenting adalah, para pelaku RHU harus mengikuti aturan dari Inmendagri. Jangan bandel. Baik physical distancing, penggunaan masker, penyediaan alat cuci tangan, serta jam operasional jangan sampai dilanggar. Saya berharap agar sesegera mungkin Kota Surabaya dapat turun menjadi level 2 tutup Tjutjuk. (tea/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru