Portaltiga.com - Komisi A DPRD kota Surabaya membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan perpustakaan di Kota Surabaya.
Raperda ini merupakan Raperda inisiatif dari DPRD Kota Surabaya yang merupakan Raperda perubahan dari Perda nomor 5 tahun 2009 tentang penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan.
Ketua Pansus Raperda Penyelenggara Perpustakaan Bahtiar Rifai mengatakan, pembahasan Raperda ini bertujuan untuk menyempurnakan Perda nomor 5 tahun 2009.
"Mengingat di perda lama itu ada beberapa peraturan yang sudah tidak sesuai lagi makanya di raperda yang baru ini kita menyesuaikan dengan peraturan yang sudah diperbaharui oleh pemerintah pusat maupun perda di daerah jawa timur maupun di Surabaya," jelasnya, Rabu (18/08/2021).
Ia juga mengatakan, Raperda ini nantinya memiliki target pertama yakni meningkatkan minat baca masyarakat.
Baca Juga : Komisi A DPRD Surabaya Soroti Maraknya Tawuran, Koordinasi Dengan Bakesbangpol
"Yang kedua kita juga mengikuti perkembangan kekinian di daerah kita di Surabaya maupun di Indonesia terkait denfan digitalisasi karena selain buku yanf konvensional kita juga harapkan adanya digitalisasi terkait perpustakaannya nanti," kata anggota Komisi A DPRD Surabaya ini.
Dalam pertemuan kali ini, Pansus melibatkan akademisi, Dinas Perpustakaan, dan bagian hukum Pemkot Surabaya.
Baca Juga : Komisi B DPRD Surabaya Inginkan Perbaikan Pengelolaan PD Pasar Surya Agar Dapat Sumbang Deviden
Untuk diketahui, Pansus Raperda Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan ini dibentuk sejak 23 Juli 2021 dan ditargetkan selesai pada 23 September 2021.
Hingga saat ini, Bahtiar mengatakan masih dalam tahap meminta masukan dari berbagai pihak, agar nantinya Raperda dapat sesuai dengan perkembangan zaman.
"Tapi kita pada kesempatan ini tidak membahas pasal perpasal karena kita masih meminta masukan dari para akademisi maupun dari tim perumus naskah akademik, jadi intinya kita dari rapat pertama, kedua dan mungkin yang ketiga nanti intinya kita intinya belanja masalah dulu, perkembangan atau apa-apa yang perlu dituangkan dalam Raperda perpustakaan ini," pungkas politisi Partai Gerindra ini. (tea/tea)
Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.