Baca Juga : 120 Anggota DPRD Jatim 2024-2029 'Diospek', Ingat Pesan Sekjen Kemendagri Ini
Portaltiga.com - Rencana pemerintah yang akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako dinilai tidak tepat dalam kondisi pandemi covid saat ini. Bila ini diterapkan akan semakin mencekik masyarakat mengingat kondisi ekonomi juga belum stabil dan dalam kondisi masih terpuruk. Penegasan ini dikatakan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, Erlangga Satriagung setelah mengikuti hearing dengan komisi C DPRD Jatim, Jumat (18/6/2021). "Untuk menambah pendapatan memang pemerintah sah dan bisa melakukan pemberlakuan PPN bagi sembako. Namun masyarakat masih bangkit dari keperpurukan ekonomi akibat pandemi. Ini bila dipaksakan akan menimbulkan gejolak di masyarakat," ujarnya "Itikad pemerintah untuk meningkatkan pendapatan dari pajak, bagus. Tapi waktunya kalau sekarang tidak pas. Daya beli saja turun, kok," lanjutnya. Erlangga yang juga Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur ini mengungkapkan diberlakukannya PPN untuk sembako justru akan menambah masalah baru di masyarakat. "Masyarakat akan ampun-ampun, sekarang saja sudah ampun karena pandemi," ungkapnya. Terpisah, Ketua DPRD Jatim, Kusnadi juga meminta pemerintah menunda rencana pengenahan PPN terhadap sembako. Kusnadi beralasan saat ini kondisi rakyat yang terbebani persoalan berat karena Covid-19, dan dampaknya pada semua sektor. "Saat ini kondisi masyarakat sangat berat. Saya kira kebijakan pengenahan PPN harusnya ditunda," terang Kusnadi. Disampaikan politisi PDI Perjuangan ini, rencana pengenaan skema PPN tersebut bisa mengancam ketahanan pangan, khususnya di Jawa Timur. "Kalau sembako kena PPN, maka toko-toko kecil para pelaku usaha mikro tepukul berat," terang dia. Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur ini menegaskan, dirinya mendorong pelaku usaha mikro yang banyak bergerak di pasar-pasar. Mereka bergerak di perancangan yang berjualan sembako. Karena itu, pemerintah harus mempertimbangkan secara bijak adanya penerapan PPN itu. "Pemerintah perlu mempertimbangkan secara matang untuk memberikan beban pajak. Prinsip kebijakan yang membebani masyarakat harus dikaji ulang," tegas Kusnadi. (ars/abi)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.