Baca Juga : Lepas Kontingan Porwanas Jatim, Kusnadi: Bawa Pulang Semua Medali Emas
Portaltiga.com - Meski sudah 10 tahun diimplementasikan sejak Undang-undang Pemerintah Desa diterapkan, namun regulasi ini masih menimbulkan bias. Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi melihat fungsi pemerintahan desa masih belum berjalan dengan baik. Seperti pada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kusnadi meminta organisasi setingkat legislatif terbawah itu untuk benar-benar paham terhadap fungsinya sesuai regulasi. Dengan begitu ia berharap, pemerintahan desa bisa beralan dengan baik. "Saya coba memahamkan fungsi kami berdasarkan terhadap regulasi yang ada. Tapi tidak mudah, yang sekaligus dipahami," ujar Kusnadi di sela menghadiri rapat kerja DPD Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (APBPEDNAS), Sabtu (12/6/2021). Menurutnya, kerja legislatif sebagai pengawas eksekutif tidaklah mudah. Seringkali terjadi kesalahpahaman terhadap pengertiannya yang sesuai dengan regulasi. Belum tentu juga kritis dengan gaya yang keras berarti sudah menjalankan fungsi dengana benar. "Fungsi kita bukan kritis dengan teriak-teriak, dan mencaci maki. Kritis kita bisa mencermati eksekutif dalam hal ini kepala desa, yang kemudian menindaklanjuti berdaasarkan regulasi-regulasi," katanya. Kusnadi mengingatkan, fungsi BPD selain mengkrtisi juga menerima aspirasi dari masyarakat. Tetapi tetap meletakkan posisi eksekutif dalam hal ini kepala desa sebagai pengguna kebijakan. Pun demikian, BPD tetap bisa membuat regulasi dalam bentuk desa yang mengarah kepada kesejahteraan masyarakat. "Pemahaman terhadap fungsi itu yang terpenting, bagaimana mengimplementasikan terhadap fungsi itu kalau sudah di pahami dan bisa diimplementasi baru dikembangkan," tandasnya. (ars/abi)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.