Masyarakat Butuh Juklak dan Juknis BLT UMKM

Baca Juga : Hibah Program Pembinaan IRT-UM 2024, Untag Surabaya Dorong Pengembangan Usaha Mikro

Portaltiga.com - Bantuan untuk mengurangi dampak pandemi Corona terus dilakukan pemerintah. Salah satunya bantuan untuk UMKM melalui program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM. Bantuan ini dirancang dengan tujuan untuk pemulihan ekonomi nasional. Sehingga hanya diberikan pada pelaku usaha mikro yang belum bankable atau belum tersentuh kredit perbankan. Merespon hal tersebut, anggota Komisi B DPRD Jatim, Agatha Retnosari mendesak Gubernur Khofifah Indar Parawansa untuk segera menurunkan juklak juknis bagi masyarakat yang ingin mendaftar mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM. "Kami mendesak Bu Gubernur untuk melakukan fast respon terhadap Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 tentang BLT UMKM yang baru saja terbit," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (7/4/2021). Hal itu kata Agatha, diperlukan agar masyarakat pelaku UMKM segera bisa mengajukan dirinya dan tahu tata cara yang pasti untuk mendaftarkan diri dan dapat menerima BLT UMKM. "Fast respon dari Pemprov menjadi sangat penting, apalagi dimasa pendemi seperti ini. Banyak karyawan kontrak yang mengalami pemutusan kontrak akibat perlambatan ekonomi yang diakibatkan pendemi Covid," ujar Agatha. Politisi PDI Perjuangan ini membeberkan bahwasannya pada kondisi tahun lalu di bulan Juni 2020, Jawa Timur mencatatkan tembus 50 ribu lebih karyawan yang di PHK dan dirumahkan. "Maka negara hadir, dan menurut saya BLT UMKM ini sedikit banyak bisa membantu masyarakat korban PHK untuk segera banting setir dan mulai belajar untuk membuka usaha mikro. Karena jika mengandalkan lowongan pekerjaan pasti akan sangat sulit. Dulu saja sudah sulit, apalagi di masa pendemi," tuturnya. Dengan adanya juklak dan juknis serta aturan yang jelas, lanjut dia, penegakan dan pelaksanaan program BLT UMKM bisa di pantau bersama. Meski dalam program BLT UMKM ini bantuan yang turun lebih kecil dibanding 2020, yaitu sebesar Rp 1,2 juta, dengan kuota sekitar 12 juta calon penerima. Hal ini terjadi akibat adanya keterbatasan anggaran. Dan bantuan ini bisa diakses sampai dengan Agustus. "Bagi warga Jatim bisa mengecek dulu ya apakah NIK nya terdaftar atau tidak di program BLT UMKM atau BPUM (Bantuan Presiden Usaha Mikro) di https://eform.bri.co.id/bpum Jika setelah mengecek, dan tidak terdaftar maka bisa mengajukan diri lewat Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jatim. Tapi tunggu dulu juklak juknis nya," terang Agatha. Sementara itu dari data yang didapat, calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota. Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM. Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi. Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut: 1. NIK sesuai KTP Elektronik 2. Nomor Kartu Keluarga (KK) 3. Nama lengkap 4. Alamat 5. Bidang usaha 6. Nomor telepon Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM - Warga Negara Indonesia - Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) - Memiliki Usaha Mikro - Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD - Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR - Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). (ars/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru