DPRD Surabaya Soroti Denda Pelanggar Protokol Kesehatan

Baca Juga : Pemkot Surabaya dan UPN Veteran Sinergi Bantu Sertifikat Halal

Portaltiga.com - Penerapan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 di Kota Surabaya mendapat sorotan dari anggota DPRD Kota Surabaya. Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya Herlina Harsono Njoto mengaku menerima banyak pengaduan dari masyarakat terkait nominal sanksi yang dianggap memberatkan. Maka dari itu, ia mengusulkan adanya keringanan denda atau pemberian sanksi lain, tapi tidak kalah tegas. Pengaduan itu rata-rata dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Karena tidak mampu bayar, petugas menyita KTP mereka, kata Herlina, Senin (01/02/2021). Agar KTP warga itu kembali, mereka wajib membayar denda sebagai sanksi atas pelanggaran prokes. Nilainya Rp 150 ribu untuk tiap pelanggar. Menurut Herlina, nilai tersebut termasuk tinggi bagi warga kurang mampu. "Warga itu kan tidak bisa bayar. Tidak punya uang, lalu apa yang dibuat bayar denda. Aku akhirnya yang ambilkan KTP yang disita, katanya. Ia mengungkapkan, pengaduan serupa tidak hanya datang dari satu dua orang. Ada banyak warga yang tidak mampu membayar denda dan terpaksa harus merelakan kartu identitasnya. Sebab saat ini banyak warga yang ambruk secara ekonomi karena pandemi. Padahal, kartu identitas itu sangat penting untuk keperluan administrasi kependudukan. Menurut Herlina, sanksi pelanggaran prokes tersebut seharusnya bisa dibuat lebih bijak. Dia menilai tidak harus memberlakukan denda agar masyarakat mau patuh terhadap prokes yang sesuai ketentuan pemerintah. Karena itu, dia meminta agar kebijakan tersebut dikoreksi ulang. Khususnya terkait klausul yang mengatur sanksi denda. Ia mencontohkan sanksi lawas dalam aturan sebelumnya. Yakni, para pelanggar prokes menjalani sanksi sosial berupa menyapu jalan atau bekerja di lingkungan pondok sosial (liponsos). Sanksi tersebut dinilai cukup untuk memberikan efek jera. Sebab, pandemi Covid-19 tidak hanya memukul sektor kesehatan masyarakat. Sektor ekonomi juga sangat terdampak. Terutama mereka yang terkena imbas pengurangan karyawan dan harus kehilangan pekerjaan. Juga, para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang saat ini pendapatannya drop karena pembatasan aktivitas. Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sedang lesu, Herlina berharap pemerintah kota mengambil kebijakan yang lebih bijak. Bukan justru memberlakukan denda yang dianggap memberatkan. Masyarakat ini sudah susah, jangan dibuat lebih susah. Aku yakin warga mau patuh prokes tanpa harus ada denda, katanya. (adv/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru