Laporan Dugaan Korupsi Di Gedung Baru DPRD Surabaya Diapresiasi Sejumlah Pengacara

Baca Juga : Jadi Tersangka Korupsi, Begini Respons Bupati Sidoarjo Muhdlor Ali

Portaltiga.com - Laporan dugaan korupsi pembangunan gedung baru DPRD Surabaya oleh Jaringan Pemantau dan Riset Indonesia diapresiasi sejumlah pengacara. Mereka minta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengesampingkan isu politisasi di perkara ini. Mereka pun berharap mantan Ketua DPRD Surabaya Armuji segera diperiksa. Salah satu pengacara yang keras bersuara terhadap hal ini adalah M. Sholeh. Ia memberikan dukungan pada Kejati untuk segera bergerak. Tak usah peduli isu politis. Ini adalah kasus korupsi, extraordinary crime yang memang harus diselesaikan. Kami mendukung Kejati untuk segera bergerak, kata Sholeh pada sejumlah wartawan. Menurut Sholeh, kasus korupsi itu bukan delik aduan. Artinya, meskipun tidak ada laporan, penegak hukum wajib memprosesnya. Apalagi sudah ada yang lapor dan membawa bukti-buktinya. Tinggal klarifikasi saja bukti-bukti itu dengan memanggil sejumlah saksi, terangnya. Ketika dalam bukti itu ada nama-nama orang yang sekarang terlibat kontestasi pemilihan kepala daerah, itu tidak masalah. Yang penting kapasitasnya orang itu sebagai apa? Kalau memang berkaitan ya tak ada alasan untuk menunda pemeriksaan. Ini kan juga sekalian bisa mengclearkan semuanya, jelas pengacara yang namanya sudah menasional ini. Pernyataan yang sama juga diungkapkan oleh pengacara sekaligus Ketua Dewan Kehormatan IPHI (Ikatan Penasihat Hukum Indonesia), Abdul Malik. Ia menyebut Kejati tak perlu menghiraukan isu menanganan kasusnya terkait politik. Harus dikesampingkan itu. Ini kasus korupsi. Bukan kasus pencemaran nama baik atau kasus-kasus delik aduan lainnnya, terangnya. Sebagaimana diketahui, Kejati didesak segera memeriksa mantan Ketua DPRD Surabaya Armuji. Ia disebut mengetahui adanya praktik rasuah dalam pembangunan gedung dewan berlantai 7. Termasuk pembangunan Masjid As Sakinah di sampingnya. Dugaan adanya tindak pidana korupsi ini dilaporkan Jaringan Pemantau dan Riset Indonesia (Japri) Jatim ke Kejati Jatim sebulan lalu. Japri mendapat informasi adanya bagi-bagi proyek dan bagi-bagi uang ke sejumlah orang dalam pembangunan gedung baru dewan dan masjid baru As Sakinah. "Kami minta Kejati mengusut tuntas dugaan korupsi ini," tegas Zainuddin, korwil Japri Jatim saat melapor ke Kejati Jatim, Sabtu (5/11). Sejumlah anggota DPRD Surabaya juga melihat adanya ketidakberesen proyek pembangunan gedung baru dewan dan masjid baru As Sakinah. "Belum setahun ditempati sudah banyak yang rusak. Dinding dan plafon retak retak," ungkap beberapa anggota dewan yang mulai berkantor di gedung baru bulan Februari 2020. Selain itu, dua elevator (lift) di gedung baru sering rusak. Setiap minggu bergantian yang rusak. Bahkan beberapa kali kedua lift tidak berfungsi bersamaan. Sehingga anggota dewan dan staf setwan harus ngos-ngosan naik tangga sampai lantai 7. Seringnya elevator rusak menimbulkan kecurigaan bahwa mesinnya bukan baru tapi bekas. Sebab, mesin elevator pernah dilepas. Lalu dibawa ke luar, ke suatu tempat untuk diperbaiki. Ketidakberesan lainnya bisa dilihat di deretan bilik tempat buang air kecil dan air besar Masjid As Sakinah. Sejak masjid selesai dibangun hingga sekarang (setahun lebih), toilet selalu terkunci. Tidak bisa dipakai. Gedung baru dewan dibangun dengan APBD Surabaya sebesar Rp 54 miliar. Pemenang tender PT Tiara Multi Teknik. Proyek yang mulai dikerjakan pada 2018 tersebut molor penyelesaiannya. Saat itu Ketua DPRD Surabaya dijabat Armudji. Terpisah Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Anggara Suryanaga ketika dikonfirmasi menyatakan posisi kejaksaan saat ini netral. "Kami tak bisa melakukan tindakan apa-apa sampai selesainya pemilihan. Kejaksaan berposisi di tengah," ujarnya singkat. (abi/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru