Baca Juga : Tema Debat Publik Ketiga Pilgub Jatim dan Daftar Panelis
Portaltiga.com - Menghindari munculnya klaster pilkada, KPU Jatim melarang pengerahan massa pendukung calon kepala daerah dalam pengundian nomor urut calon kepala daerah yang digelar di 19 daerah di Jatim, Kamis (24/9/2020). Ketua KPU Jatim Choirul Anam mengatakan saat pengundian nomor urut pihaknya melarang adanya arak-arakan massa di kantor KPU kabupaten atau kota ataupun di tempat pengundian nomor urut. Hal ini sudah dikonsolidasikan dengan masing-masing KPU yang menggelar pilkada serentak Dalam pengundian tersebut nantinya akan hanya dihadiri oleh pasangan calon, perwakilan parpol pengusung atau pendukung maksimal 2 orang dan LO. Jadi tak mengundang banyak pihak, jelasnya, Rabu (23/9/2020). Choirul Anam menjelaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan banyak pihak termasuk dengan pihak kepolisian bahwa saat pengambilan nomor urut nantinya tidak ada konvoi massa pendukung calon kepala daerah. Untuk proses pengambilan nomor urut,kata Anam, akan disiarkan dalam media streaming KPU masing-masing kabupaten/kota sehingga masyarakat bisa melihat secara streaming. Sedangkan untuk penetapan calon kepala daerah yang maju di 19 pilkada di Jatim, Anam mengatakan tercatat ada 42 calon kepala daerah dimana dua diantaranya ditunda penetapannya. Hari ini, Rabu (23/9/2020) tahapannya penetapan calon dimana dari 42 calon tersebut ada dua yang ditunda penetapannya. Dua itu antara lain paslon di Sidoarjo (pasangan Kelana dan Dwi Astutik) dan kabupaten Malang (Heri Cahyono dan Gunadi Handoko) dari perseorangan, jelasnya. KPU setempat, kata Anam, sudah menjadwalkan untuk penetapan susulan untuk dua daerah tersebut. Untuk di Sidoarjo sudah dijadwalkan penetapan untuk Kelana dan Dwi Astuti hari Rabu (28/9/2020) dan untuk kabupaten Malang untuk calon perseorangan akan ditetapkan pada 5 Oktober mendatang, tutupnya. (wan/abi)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.