Mediasi Dengan Pemkot Soal Perwali 28 Dan 33, Pekerja Seni Dapat Jawaban Mengejutkan

Baca Juga : Pemkot Surabaya dan UPN Veteran Sinergi Bantu Sertifikat Halal

Portaltiga.com - Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Seni Surabaya (APSS) berhasil melakukan mediasi dengan Pemkot Surabaya. Perwakilan APSS bertemu dengan Kepala BPB dan Lintas Kota Surabaya di halaman Balai Kota Surabaya untuk mencari titik tengah dampak dikeluarkannya Perwali 28 dan 33 tahun 2020. Kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya Irvan Widiyanto mengatakan, bahwa Perwali 28/2020 dan Perwali 33/2020 tidak menyebutkan ada larangan bagi warga Surabaya melakukan kegiatan hajatan. "Kami tegaskan dan disaksikan jajaran dinas terkait, wakil rakyat dan perwakilan pekerja seni Surabaya bawasannya perlu digaris bawahi bahwa perwali 28 dan 33 tidak melarang yang namanya hajatan," tegas Irvan saat temui mediasi bersama perwakilan pekerja seni di halaman Balai Kota Surabaya, Rabu (12/8/2020). Oleh karena itu, Irvan menyampaikan kepada perwakilan pekerja seni Surabaya apa tidak salah alamat melakukan aksi demo tersebut. "padahal kalau ada hajatan itu adalah haknya yang mempuyai hajat, bukan haknya pemkot. Misalnya saya punya hajat mengundang orkes dan elekton itu adalah hak saya selaku pemilik hajat. Tapi pemkot tidak melarang saya untuk mengadakan hajatan. Ini yang perlu disadari oleh teman-teman pekerja seni Surabaya," terangnya. Kemudian masalah pedagang kaki lima (PKL), lanjutnya, Irvan malah mempertanyakan balik di lokasi mana PKL tidak diperbolehkan beraktivitas. "Selama ini PKL Genteng dan Kedungdoro tidak ada apa-apa dan elekton di sentra PKL boleh beraktivitas," ungkapnya. Maka dari itu, menurutnya, diterbitkannya Perwali 28 dan 33 untuk melakukan pengaturan kepada masyarakat menuju tatanan pola baru. "Adaptasi baru, biasakan yang tidak biasa yang sebelumnya tidak memakai masker sekarang wajib memakai masker, berjaga jarak dan tidak bersalaman. Jadi aturan perwali ini semata-mata untuk kesehatan dan keselamatan masyarakat Surabaya," tandasnya. Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Reni Astuti didampingi Wakil Ketua Komisi A Budi Leksono yang juga mengikuti jalannya demo, mengapresiasi respon cepat Pemkot Surabaya terhadap nasib ratusan pekerja seni Surabaya. "Hasilnya mediasi bersama Pemkot Surabaya bahwa hajatan apapun bagi warga Surabaya diizinkan oleh Pemkot Surabaya," kata Budi Leksono. Reni Astuti menyampaikan, bahwa Pemkot Surabaya memberikan jawaban yang kongkrit dan jelas atas tuntutan para pekerja seni Surabaya. "Secara tegas pemerintah kota menyampaikan sesungguhnya di dalam Perwali 33/2020 tidak ada larangan terkait dengan hajatan. Selain itu, terkait pekerja-pekerja seni di sentra PKL di perbolehkan kembali beraktivitas," ujarnya. Lebih Jauh, kata Reni Astuti, terkait kegiatan bazar di kampung-kampung juga diizinkan Pemkot Surabaya dan Polrestabes Surabaya. "Apapun kegiatan hajatan warga diperbolehkan, tapi dengam catatan warga wajib menjalankan protokol kesehatan. Jadi kami sebagai wakil rakyat akan mengawal yang menjadi kesepakatan tersebut," pungkasnya. (tea/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru