Wali Murid Datangi DPRD Surabaya, Ada Apa

Baca Juga : Imbas Kecelakaan Maut Pesta Halowen, DPRD Surabaya Soroti SOP Hingga Pajak RHU

Portaltiga.com - Sejumlah wali murid mengadukan pelaksanaan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri jalur zonasi dan mitra warga ke DPRD Kota Surabaya, Kamis (2/7/2020). Sebanyak 20 wali murid yang mayoritas warga Kelurahan Sidotopo Wetan itu mengeluhkan penerapan jalur zonasi karena tidak memperhatikan jarak antara tempat tinggal dengan sekolah. Perwakilan wali murid, Indah Sutoko mengadukan bahwa banyak sekali warga Sidotopo Wetan yang memiliki status domisili tidak diterima melalui jalur zonasi di SMP Negeri 58. Justru mayoritas warga diterima melalui jalur zonasi diluar wilayah Sidotopo Wetan yang jaraknya lebih jauh dari tempat tinggal warga. "Warga kecewa karena sekarang sistem zonasi dan ditambah domisili berlaku. Jadi warga di Sidotopo Wetan tidak bisa menikmati gedung SMP Negeri 58, justru yang menilmati warga yang lebih jauh tempat tinggalnya kalah dengan yang berdomisili," kata Ketua LPMK Sidotopo Wetan itu. Menurut Sutoko, harusnya dengan adanya pembangunan gedung SMP Negeri 58 di nikmati warga berdomisili di wilayah tersebut. "Padahal banyak sekali warga berdomisili disana. Misalkan warga yang statusnya masih bwrada di rumah kontrakan tapi status domisilinya diikutkan familinya, kan kasihan anaknya tidak bisa masuk," terangnya. Lanjutnya, bahkan anaknya juga daftar melalui jalur zonasi juga ke geser karena jarak dari rumah ke sekolah 480 meter. "Anak saya juga ke geser. Jadi harus menunggu penambahan pagu itupun belum pasti. Padahal saya warga asli Sidotopo Wetan sejak tahun 1997," ujarnya. Terkait rencana Pemkot Surabaya memfasilitasi biaya sekolah SMP swasta selama tiga tahun karena terbatasnya penampungan siswa di SMP Negeri Surabaya. Sutoko mengaku, warga Sidotopo Wetan mau menyekolahkan anaknya di SMP swasta jika rencana itu benar sesuai kenyataan di lapangan. "Pemkot punya solusi itu baik, tapi kenyataannya, tetangganya ketika anaknya tidak diterima di SMP Negeri dan beralih ke SMP Swasta tetap saja kena biaya," lanjut dia. "Hari ini kita berharap betul ada perjuangan dari wakil rakyat, sehingga putra putri kami bisa masuk sekolah tahun ini di sekolah yang jaraknya dekat dengan tempat tinggal kami," jelasnya. Sementara Ketua Komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah menjelaskan, bahwa saat ini DPRD Surabaya bersama Pemkot Surabaya menggagas bagaimana pendidikan SD dan SMP di Surabaya bisa menerima seluruh putra-putri wali murid si sekolah. "Jadi tidak harus di sekolah negeri, karena daya tampung sekolah SMP Negeri terbatas. Faktanya di Surabaya ada 63 sekolah Negeri, sedangkan sekolah swasta cukup banyak," katanya. Lanjutnya, yang saat ini diperjuangkan bersama-sama adalah di sekolah swasta tidak dipungut biaya alias gratis. "Sehingga ibu-ibu bisa mendapatkan sekolah sesuai lokasinya. Jadi warga tidak harus menyekolahkan anaknya di SMP Negeri saja, tetapi di sekolah swasta (gratis, red) yang ditanggung oleh Pemkot Surabaya," pungkasnya. (tea/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru