Baca Juga : 120 Anggota DPRD Jatim 2024-2029 'Diospek', Ingat Pesan Sekjen Kemendagri Ini
Portaltiga.com - DPRD Jawa Timur menyayangkan aksi unjuk rasa massa buruh yang menolak RUU Cipta Lapangan Kerja atau dikenal dengan Omnibus Law di kawasan Bundaran Waru, Sidoarjo, Rabu (11/3/2020). Pasalnya, aksi tersebut dinilai justru mengganggu fasilitas umum, jalan menjadi macet. "Mereka (buruh) berkumpul di bawah jalan layang Waru. Ini kan mengganggu akses masyarakat yang akan atau dari Surabaya," kata Ketua DPRD Jatim, Kusnadi ketika di ruang kerjannya, Kamis (12/3/2020). Sebagai wakil rakyat, DPRD sebenarnya siap untuk menerima aspirasi pengunjuk rasa. Bahkan, pihaknya juga terbuka untuk melanjutkan aspirasi tersebut kepada pemerintah pusat. "Kami justru bersyukur kalau mereka mau datang ke Grahadi atau ke DPRD (Jatim). Kami pasti akan meneruskan harapan mereka. Jadi, jangan lah seperti ini. Kami ini wakilnya. Kenapa tidak minta kepada kami?," kata Kusnadi menambahkan. Dengan mengganggu fasilitas umum, Kusnadi justru mengawatirkan hal ini akan menghilangkan simpati masyarakat. "Sekarang niatnya apa? Dengan mengganggu kepentingan umum, apakah aspirasi mereka akan terpenuhi? Siapa yang akan mewujudkan? Kemudian mereka menutup jalan, apakah malah nggak merugikan masyarakat luas? Masyarakat yang dirugikan ini apa nggak mangkel?" kata Kusnadi. "Kemudian karena mangkel, (masyarakat kontra omnibus law) apakah malah nggak berubah? Kemudian mencabut dukungan karena merasa dirugikan?" tandasnya. Padahal, Kusnadi bersama sejumlah jajaran anggota dewan lainnya telah berada di dewan. Sejumlah personil kepolisian juga terlihat berjaga di lokasi gedung yang berada di Jalan Indrapura ini. "Padahal, kami siap untuk menerima. Kami standby juga di (gedung) dewan," katanya. Kusnadi lantas menjelaskan, substansi penolakan RUU Omnibus Law tersebut. Menurutnya, penjelasan RUU tersebut harus diketahui secara utuh dengan tak terbelah antar satu bagian dengan lainnya. "Saya pribadi, saya belum membaca draf resminya. Oleh karena itu, kami belum bisa banyak berkomentar. Nah, apakah teman yang menggelar unjuk rasa sudah membaca?" kata Kusnadi. "Kalau memang kurang pas, kita memang punya hak untuk mempertahankan pendapat kita. Namun, sebelum paham atau mendapat rancangan yang belum jelas, jangan langsung menolak," katanya. Sebagai kelembagaan, DPRD Jatim memang tak memiliki kewenangan untuk menolak secara langsung RUU tersebut. Sebab, pembahasan RUU dilakukan pemerintah pusat bersama DPR RI. "Selain itu, DPRD juga bagian dari pemerintah daerah. Kalau pemerintah daerah menolak peraturan pemerintah pusat, namanya makar," tandasnya. "Namun, kami bisa meneruskan aspirasi dari buruh kepada pemerintah pusat. Ada mekanismenya, namun prinsipnya bukan kami yang memutuskan, melainkan DPR RI bersama pemerintah pusat," pungkasnya. (jnr/abi)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.