150 Hari Darurat Bencana Hidrometeorologi, Ini Pesan DPRD Jatim

Baca Juga : Komisi E DPRD Jatim Soroti Tantangan Pembaruan Peralatan di BLK Kediri

Portaltiga.com - Anggota Komisi E DPRD Jatim Sri Subianti mengungkapkan pihaknya berharap Pemprov Jatim siaga bencana dan mengantisipasi dampak dari bencana hidrometeorologi yang terjadi 150 hari ke depan di Jatim. Harus dipikirkan dampaknya atau pasca hidrometeorologi tersebut. Misalnya mewabahnya penyakit demam berdara, malaria, diare disentri, atau segala macam penyakit yang ditimbulkan oleh pengaruh cuaca, ungkap perempuan yang biasa dipanggil Bu Anti ini, Rabu (25/12/2019). Politisi asal Partai Demokrat ini mengatakan pihaknya juga meminta kesiapan dari BPBD Jatim hingga tingkat daerah untuk mengantisipasi efek dari kondisi hidrometeorologi tersebut. Dampaknya itu antara lain banjir, puting beliung, longsor dan lainnya. Bencana tersebut merupakan bencana tahunan yang perlu diantisipasi se dini mungkin untuk mencegah adanya jatuh korban. Perlu ada sinkronisasi antara Pemprov dan kabupaten/kota untuk mengantisipasinya, jelas Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim ini. Tak hanya itu, Bu Anti mengatakan, juga perlu disiapkan kebutuhan sehari-hari warga yang terdampak pada bencana hidrometeorologi tersebut. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah mengeluarkan penetapan status siaga darurat bencana hidrometeorologi di Jatim. Keputusan tersebut ditetapkan melalui SK No. 188/650/KPTS/013/2019 tertanggal 16 Desember 2019. Waktu siaga darurat ditetapkan selama 150 hari sejak ditandatangani dan berlaku untuk 37 Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Beberapa di antaranya adalah Kabupaten Ngawi, Pacitan, Madiun, Ponorogo, Magetan, Trenggalek, Blitar, Nganjuk, Bojonegoro, Tuban, dan Mojokerto.(wan/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru