Intermezzo

Terjerat Kasus PT PWU, Dahlan Iskan Akan Jadi Tersangka

  Portaltiga.com:Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan tampaknya akan tidak bisa tidur nyenyak. Masalahnya, Kejati Jatim akan menjadikan dirinya sebagai tersangka dalam penyimpangan penjualan dan sewa aset PT PWU(Panca Wira Usaha) selama dipegang Dahlan Iskan pada tahun 2000 sampai 2010. Sinyal penetapan tersangka tersebut dilontarkan oleh Kajati Jatim Maruli Hutagalung."Status penyelidikan sudah ditingkatkan dan Dahlan iskan bisa dijadikan tersangka,"ungkapnya Senin(25/4). Maruli mengatakan Dahlan Iskan sudah dua kali tidak memenuhi pemanggilan penyidik Kejati Jatim."Kami berharap pada panggilan selanjutnya beliau datang. Beliau sudah berjanji melalui pengacaranya akan datang memenuhi panggilan selanjutnya,"jelasnya. Meski sempat menyebut akan menjadikan Dahlan Iskan tersangka, Maruli enggan menjelaskan perkembangan penyidikan kasus PT PWU. Sekedar diketahui, pihak Kejati Jatim menemukan kejanggalan penjualan dan sewa aset PT PWU sebanyak 33 aset yang terdiri bangunan, tanah maupun perusahaan dengan nilai total keseluruhan mencapai Rp 1 Triliun. Dalam pengusutaan kasus tersebut penyidik Kejati sudah memeriksa sejumlah saksi mulai dari pengusaha Alim Markus,mantan ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana hingga anggota DPD RI Emelia Contessa. (Yudhie)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait