Umum

Komisi C: Pengesahan P-APBD Jatim 2021 Rawan Masalah Hukum

Baca Juga : Komisi E DPRD Jatim Soroti Tantangan Pembaruan Peralatan di BLK Kediri

Portaltiga.com - Komisi C DPRD Jatim (bidang keuangan) menyatakan tak akan ikut serta dalam pengesahan P-APBD Jatim 2021 tersebut karena rawan bermasalah hukum. Jika ini benar terjadi maka pengesahan P-APBD Jatim 2021 terancam terganjal. Ketua Komisi C DPRD Jatim Abdul Halim mengatakan ada beberapa alasan yang membuat Komisi C DPRD Jatim meminta tambahan waktu untuk melakukan kajian atau fatwa lebih dalam dengan ahli hukum mengenai Raperda P-APBD Jatim 2021 tersebut. Pertama adalah surat yang disampaikan ke pimpinan DPRD Jatim oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) pada 15 Februari 2021 tentang perubahan anggaran dinilai tidak lengkap. Apalagi, sambung pria asal Madura ini, pihaknya menilai ada pendistorsian pada Pasal 164 Peraturan Pemerintah (PP) 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Secara substansi bahwa pendistorsian surat mengandung konsekuensi (hukum) yang luar biasa. Konsekuensi yang kemudian akan kita tanggung, kata politisi Partai Gerindra ini, Selasa (28/9/2021) malam. Terlebih lagi, lanjut dia, mengingat bahwa perubahan APBD Jatim Tahun 2021 kalau kemudian disetujui tanpa mendapatkan sebuah rasionalisasi hukum terkait dengan pendistorsian Pasal 164 PP No 12 Tahun 2019 pada ayat B ini, maka akan berimplikasi pada hukum. Ini yang kemudian jadi sandaran dari pemerintah atau eksekutif dalam rangka pergeseran anggaran, maka akan berimplikasi hukum tentunya kepada kita. Tak hanya itu kami juga mempersoalkan penghilangan sebagian frasa penting dalam pasal 164(5) PP No 12 tahun 2019. Hal inilah perlu kajian hukum agar tak berdampak masalah hukum dikemudian hari, sebutnya. Apalagi, anggota Fraksi Partai Gerindra ini juga mengungkapkan, bahwa sudah keenam kalinya Pemprov Jatim mendahului Perubahan Anggaran Keuangan (PAK). Yang diawali pada tanggal 15 Februari 2021 dan berlanjut sampai enam kali. Nah, hal-hal inilah yang kemudian kita jadikan dasar Komisi C sebagai komisi yang membahas atau membidangi keuangan, melihat ini sebagai potensi hukum, tegasnya. Sehingga wajar, apabila kemudian Komisi C meminta tambahan waktu untuk menelusuri kebenaran tersebut. Tentunya dalam proses analisa atau kajian terhadap Raperda itu, pihaknya bakal melibatkan ahli-ahli hukum. Kami ingin meminta tambahan waktu dalam rangka untuk menelusuri kebenaran ini. Meminta analisa hukum, kajian hukum fatwa hukum dari ahli-ahli hukum tentunya, papar dia. Tak hanya itu, kata Abdul Halim, terkait keputusan Pemprov Jatim yang memberikan bantuan bagi propinsi Sulbar sebesar Rp 1 miliar dan propinsi Kalsel sebesar Rp 1 miliar untuk bantuan bencana alam. Selain pemberian bantuan tersebut, juga masih ada beberapa point yang kami anggap bermasalah. Kami serasa tak dilibatkan oleh pemprov untuk itu. Semestinya untuk penggunaan dana tersebut harus ada persetujuan DPRD Jatim. Sementara Pemprov Jatim hanya mengirimkan surat ke pimpinan hanya bersifat pemberitahuan. Kami serasa dilaangkahi Pemprov, jelasnya. Oleh karenanya, dia menegaskan, bahwa atas kesepakatan dan hasil rapat internal, Komisi C DPRD Jatim tetap meminta tambahan waktu. Sebab, pihaknya menilai masih cukup waktu untuk melakukan kajian mendalam mengenai Raperda tersebut sebelum batas waktu pengesahan P-APBD Jatim Tahun 2021. Jika melihat jadwal Badan Musyawarah (Banmus), atau dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, bahwa 3 bulan sebelum akhir tahun, P-APBD Jatim 2021 harus disahkan. Artinya, masih ada waktu untuk kemudian kami menyampaikan laporan dalam rapat paripurna yang terhormat ini, pungkas Abdul Halim. (wan/abi) Baca Juga: Paripurna Jawaban Gubernur tentang P-APBD 2021, Anggota Dewan Walk Out

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait