Baca Juga : KPU Bekerja Sangat Apik, Ganjar-Mahfud Nomor 3
Oleh: Joko Ade Nursiyono Harga garam anjlok di tengah tingginya permintaan industri. Bila tahun lalu, harga garam per kilogram masih sekitar 1.000 1.500 rupiah, tahun ini turun drastis menjadi 200-300 rupiah per kilogram. Fenomena ini sepertinya bukan karena mekanisme ketidakseimbangan antara demand and supply (kebutuhan dan produksi) saja. Pasalnya, kejadian ini terus terulang setiap kali petambak garam tengah menikmati euforia panen. Asinnya garam justru terasa pahit bagi mereka mengingat panjangnya proses menghasilkan garam. Kapan penderitaan petambak garam local dapat berakhir? Sejak 2017, pemerintah telah menargetkan Indonesia berswasembada garam pada tahun 2020. Artinya, Indonesia tak lagi tergantung pada garam impor untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Kebutuhan garam dalam negeri setiap tahunnya mencapai 4,2 juta ton, yang terdiri atas kebutuhan garam konsumsi dan untuk keperluan industri. Untuk memenuhi kebutuhan garam konsumsi, biasanya berasal dari produksi dalam negeri. Tetapi, garam untuk industri masih tergantung dari impor. Produksi garam lokal tahun ini tercatat mencapai 1,1 juta ton. Kendati demikian, ternyata kualitasnya tidak sesuai standar yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 88 tahun 2014. Produksi garam lokal yang dihasilkan petambak lokal selama ini hanya berkadar Natrium Klorida (NaCl) maksimal sebesar 84 persen. Padahal, sesuai Permenperin, untuk memenuhi kebutuhan industri, kandungan NaCl pada garam yang digunakan minimal sebesar 97 persen. Petambak garam lokal selama ini agaknya belum tersentuh pengaplikasian hasil riset dan kajian terkait bagaimana teknik meningkatkan kadar NaCl dalam garam. Mereka masih berjibaku untuk memproduksi garam dengan kuantitas setinggi mungkin. Tak mengherankan jika kualitas garam yang dihasilkan malah terabaikan. Di samping itu, permasalahan besarnya biaya produksi yang belum dibarengi pendapatan layak turut membuat mereka gigit jari. Penderitaan petambak garam lokal kian parah mengingat luas tambak terus mengalami penyusutan. Tak sedikit petambak garam lokal yang beralih usaha karena produktivitasnya semakin menurun. Desakan Impor Ketidaksesuaian kadar NaCl menjadi penyebab utama rendahnya daya serap industri terhadap garam lokal. Ketidaksesuaian tersebut juga mengakibatkan daya tawar garam lokal terhadap industri kian pesimis. Hilirnya, harga garam lokal merosot tajam bersamaan dengan gempuran garam impor setiap tahunnya. Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, Indonesia mengimpor 2,6 juta ton garam sepanjang 2019. Meski secara volume terjadi penurunan sebesar 7,14 persen, namun nilai impornya justru naik mencapai 5,4 persen dibanding tahun sebelumnya. Kalau diamati sekilas, sejak 2011 Indonesia selalu melakukan impor garam besar-besaran. Momentum kebijakannya pun bergulir di saat petambak garam lokal sedang panen raya. Alasan yang mendasari desakan impor tersebut juga masih sama, yakni demi memenuhi kebutuhan garam sekitar 2-3 juta ton beberapa sektor industri. Situasi ini tentu menimbulkan pertanyaan: mengapa pemerintah seakan tidak berdaya menyelesaikan persoalan ini? Upaya Mengatasi Impor Sebenarnya, pemerintah telah melakukan beragam kebijakan untuk mengatasi impor garam. Langkah pemerintah melalui skema peningkatan produktivitas dan kualitas garam lokal patut diapresiasi. Skema tersebut dilakukan dengan menyediakan air tua, yaitu lapisan air paling atas yang memiliki kandungan NaCl tinggi bagi petambak garam. Tujuannya agar mereka tidak perlu lagi mengambil air laut karena kandungan NaCl-nya masih di bawah standar Permenperin (92 persen). Skema ini setidaknya menjamin peningkatan kadar NaCl garam lokal hingga 96 persen. Skema berikutnya dilakukan melalui pencanangan proyek percontohan (pilot project) Plant garam di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) yang digarap sejak 2017. Proyek tersebut ditargetkan beroperasi tahun ini dengan klaim mempunyai kapasitas menyerap garam lokal hingga 40.000 ton per tahun. Skema terakhir yang dilakukan pemerintah adalah dengan menjalin kerjasama dengan sektor rill. Tahun lalu, pemerintah berhasil meneken nota kesepahaman dengan 11 perusahaan dalam negeri yang di dalamnya memuat komitmen menyerap sebanyak 1,1 juta ton garam lokal selama 2019-2020. Solusi Meredam Harga garam lokal yang terjun bebas tidak sepenuhnya disebabkan permainan harga. Desakan impor sebagai konsekuensi kualitas garam sesuai standar Permenperin juga ikut berpengaruh. Hasil riset serta kajian yang selama ini dilakukan oleh pemerintah memang terbukti mampu meningkatkan kualitas garam lokal. Namun, alangkah baiknya bila pemerintah juga melakukan sosialisasi sekaligus pengawalan terhadap petambak garam lokal sehingga hasil riset dan kajian itu dapat diaplikasikan secara luas. Transfer pengetahun terkait teknik meningkatkan kadar NaCl garam lokal juga perlu dimonitor dan dievaluasi dengan baik untuk melihat tingkat keberhasilannya. Proyek percontohan yang ditunaikan sejak 2017 memang berjalan. Kendati demikian, proyek tersebut agaknya lamban dan cenderung mangkrak, padahal beban biaya yang telah dan akan digelontorkan sangat besar. Desakan impor garam tentu dapat dikurangi, bahkan bisa dihilangkan apabila proyek percontohan tersebut digarap secara serius dan berorientasi pada manfaat yang lebih luas. Yaitu dengan menerapkannya di seluruh wilayah sentra garam lokal. Nota kesepahaman bersama 11 perusahaan yang diteken tahun lalu diharapkan bukan sekadar isapan jempol. Walau pada kenyataannya pintu impor tetap dibuka satu senti, komitmen untuk melindungi eksistensi petambak garam lokal patut dilanjutkan. Sebagai payung hukum yang melatarbelakangi kebijakan impor garam, Permenperin semestinya juga mampu menghadirkan keadilan dan kebeperpihakan bagi petambak garam lokal. Mereka saat ini masih menyabung nasib melawan aturan yang belum sesuai harapan. Sebagai akibat lemahnya daya tawar garam lokal, petambak garam lokal seakan sudah jatuh, tertimpa tangga. Maka, jalan paling aman sebagai ungkapan kejenuhan, mereka hanya mengambil sikap diam. Kebijakan yang bergulir sepertinya belum cukup mampu meredam penderitaan mereka. Akankah pada waktunya Permenperin berpihak pada mereka? Kita tunggu saja. *)Penulis adalah fungsional statistisi di BPS Provinsi Jawa TimurIkuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.
URL : https://portaltiga.com/baca-9993-mengakhiri-derita-petambak-garam