Baca Juga : 120 Anggota DPRD Jatim 2024-2029 'Diospek', Ingat Pesan Sekjen Kemendagri Ini
Portaltiga.com - Anggota Fraksi Nasdem DPRD Jatim H Suwandy Firdaus menolak tegas RUU Skema Upah Perjam Omnibuslaw Cipta Lapangan Kerja. Menurutnya, banyak pekerja yang akan kehilangan pendapatan bahkan berdampak pada kesengsaraan para pekerja selama-lamanya. "Bila RUU tersebut dipaksakan oleh pemerintah pusat dan tidak mempertimbangkan atau mengkaji ulang RUU serta akan menerapkan upah perjam, maka hal tersebut berpotensi akan menimbulkan masalah baru bagi para pekerja dan pengusaha, " tegas Suwandy, Rabu (5/2/2020). Ia juga menyatakan bahwa RUU tersebut akan menjadi bumerang terhadap hubungan industrial. Dari data Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2019 ada sekitar 28,88 persen orang bekerja di bawah jam normal (35 jam kerja seminggu) Pimpinan Federasi Pekerja Rokok Tembakau, Makanan dan Minuman Jawa Timur ini, juga menilai kenaikan UMK dalam pertumbuhan ekonomi daerah tidak cukup, mengingat pertumbuhan ekonomi beberapa daerah dalam periode tertentu kadang kalah negatif sedangkan inflasi tetap terjadi. " Ini tidak mungkin UMK pertumbuhannya lebih rendah dan tetap mempertimbangkan inflasi yang terjadi sedangkan disisi lain massa kerja di atas 1 tahun harus mengikuti struktur dan skala upah di perusahaan tersebut, " papar Suwandy. Politisi yang maju dari Dapil Mojokerto - Jombang ini menambahkan, skema upah perjam tidak bisa dengan serta merta diberlakukan pada jenis pekerjaan tertentu. Dicontohkan Suwandy bahwa kerja borongan adalah jenis perkerjaan perjam dan artinya perlu dilampirkan dalam peraturan yang lebih teknis sehingga ada kepastian dan tidak membingungkan antar pekerja dengan pengusaha. "Sebagai wakil rakyat Jatim dan sekaligus aktivis buruh saya tegaskan menolak RUU skema upah perjam omnibus law karena akan menimbulkan kesengsaraan para pekerja," pungkas Suwandy. (wan/abi)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.
URL : https://portaltiga.com/baca-9829-fraksi-nasdem-dprd-jatim-tolak-skema-upah-per-jam