Baca Juga : Fraksi Demokrat Doakan Khofifah-Emil Menang Pilgub, Kawal Program 5 Tahun Mendatang
Portaltiga.com - Kasus investasi bodong berbasis aplikasi MeMiles terus bergulir. Penyelidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur pun mendapat dukungan penuh oleh sejumlah elemen masyarakat. Tak terkecuali Ketua DPRD Jatim Kusnadi. "Sebagai ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, saya mendukung penuh tentang pengusutan kasus penipuan yang sedang dilakukan oleh Ditkrimsus Polda Jatim terhadap aplikasi investasi MeMiles," katanya, Kamis (23/1/2020). Kusnadi yang juga Ketua DPD PDIP Jatim ini mengutarakan investasi MeMiles telah merugikan masyarakat sedemikian luas. "MeMiles ini sudah jelas-jelas merugikan masyarakat sebegitu luasnya," terangnya. Oleh sebab itu, Kusnadi mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam berinventasi di media sosial maupun di kehidupan sehari-hari. Pihaknya juga meminta untuk mengecek terlebih dahulu dasar-dasar pendirian hukum masalah investasi tersebut. "Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Jawa Timur agar lebih berhati-hati terhadap tawaran-tawaran berinfestasi yang dilakukan oleh media-media sosial yang akhir-akhir ini berkembang begitu banyak," terangnya. "Cek ricek lah terlebih dahulu tentang keabsahan pendirian dari badan hukum media sosial itu. Agar kita tidak mengalami kerugian yang akan menyusahkan kita semua," tambahnya. Perlu diketahui, Kasus investasi ilegalĀ MeMilesĀ ini terbongkar ketika Polda Jatim mendapatkan investasi MeMiles yang belum berizin. Investasi ilegal ini menggunakan PT Kam and Kam yang berdiri pada delapan bulan lalu tanpa mengantongi izin. Perusahaan tersebut bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan member dengan cara bergabung di aplikasi MeMiles. Peminatnya pun cukup besar. Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menuturkan, sudah ada 264 ribu member selama delapan bulan dengan omzet Rp 750 miliar. (wan/abi)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.
URL : https://portaltiga.com/baca-9761-ketua-dprd-jatim-dukung-penuh-polda-usut-tuntas-kasus-memiles