Portaltiga.com, SURABAYA - Badan Narkotika Nasional Propinsi - BNNP Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu sabu seberat lebih dari 2 kilogram dan pil extacy sebanyak 3 ribu butir. Dari kasus ini, petugas mengamankan dua orang sebagai tersangka, keduanya masih berstatus sebagai kurir.
"Tersangka yang pertama yang bernama Maheruddin asli dari Sumatra Utara, kemudian tersangka yang kedua adalah Brahim, orang Jawa Timur sendiri atau Surabaya," ungkap Sukirno - Kepala BNNP Jatim, Jumat (17/6/2016).
Tersangka Maheruddin Tanjung (33), berperan menyerahkan narkotika jenis sabu sabu dan pil extacy. Sedangkan Muhammad Brahim Lutfi (29), berperan menerima, narkotika tersebut. Keduanya mengaku baru bertemu dan hanya disuruh oleh seseorang.
"Modus barang berasal dari wilayah Sumatra kemudian dibawa ke Jatim yang memang niatnya untuk diedarkan di Jawa Timur. Pengakuan sementara mereka disuruh oleh seseorang untuk mengantar," tambahnya.
Kronologis penangkapan keduanya adalah, petugas melakukan penggerebekan terhadap rumah di Jl Putat Jaya, Surabaya. Dari tempat tersebut petugas mendapati kedua tersangka sedang melakukan transaksi. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 plastik klip sabu sabu seberat 1 kilogram, dan 2 ribu pil extacy warna hijau logo N, dan seribu butir pil extacy warna merah muda logo 8.
"Kemudian dari hasil pengembangan dalam penggeledahan di Hotel Griya Avie, ditemukan dikamarnya, yang dimana dipakai oleh Maheruddin sebanyak 1 kilo sabu yang terkemas dalam 10 kantong plastik, ditambah dengan 10 kantong plastik kecil," terangnya.
Dalam keterangannya, tersangka Brahim disuruh temannya berinisial S yang kini DPO untuk menerima narkoba dari tersangka Maheruddin. Sedangkan tersangka Maheruddin diperintah mengantarkan narkoba oleh orang berinisial K juga DPO.. Kemudian dikembangkan petugas, narkoba tersebut mengarah kepada seseorang berinisial B yang tak lain adalah penghuni Lapas Sidoarjo.
Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di
Google News.
URL : https://portaltiga.com/baca-967-bnnp-jatim-gagalkan-peredaran-2-kilogram-sabu