Umum

Ini Daftar UMK 38 Kota dan Kabupaten di Jawa Timur Tahun 2020

Baca Juga : Daftar UMK 38 Kabupaten/Kota di Jatim Tahun 2024

Portaltiga.com - Pemprov Jatim telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jatim tahun 2020, Rabu (20/11/2019) ini. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan UMK melalui Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/568/KPTS/013/2019 tanggal 20 November 2019 tentang Upah Mininum Kabupaten/Kota di Jatim Tahun 2020. Besaran UMK tahun 2020 tertinggi, yaitu Rp 4.200.479,19 dan UMK terendah sebesar Rp 1.913.321,73. Saya berharap dengan penetapan UMK ini semoga bisa berjalan dengan baik dan kondusif. Ini untuk kesejahteraan para pekerja, ujar Khofifah. Sementara itu, Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jatim, Fauzi menerangkan pada usulan UMK tahun 2020, terdapat tiga usulan yang tidak sesuai ketentuan, yaitu Kota Blitar, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Sidoarjo. "Setelah mendapatkan klarifikasi resmi dari bupati/wali kota terkait, serta melalui serangkaian sidang pembahasan, maka disepakati bahwa penetapan UMK di Jatim sepenuhnya mempedomani ketentuan yang ada, yaitu naik sebesar 8,51 persen dari nilai UMK tahun sebelumnya, kata Fauzi. UMK ini ditetapkan sehari sebelum batas akhir penetapan UMK pada tanggal 21 November 2019. Sedangman perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim, Jhonson Simanjuntak menegaskan, pihaknya akan mendukung penuh apa yang sudah ditetapkan Gubernur Jatim. Kami berusaha menyosialisasikan keputusan yang sudah tepat karena sesuai aturan. Ini sudah sesuai Peraturan Pemerinrah nomor 78 tahun 2015 tentang Upah Minimum, jelasnya. (fey/abi) Berikut ini Data UMK 2020 di Jatim: 1. Kota Surabaya : Rp. 4.200.479,19 2. Kab. Gresik : Rp. 4.197,030,51 3. Kab. Sidoarjo : Rp. 4.193,581,85 4. Kab. Pasuruan : Rp. 4.190,133,19 5. Kab. Mojokerto : Rp. 4.179,787,17 6. Kab. Malang : Rp. 3.018.530,66. 7. Kota Malang : Rp. 2.895.502,74. 8. Kota Batu : Rp. 2.794.800,00. 9. Kota Pasuruan : Rp. 2.794,801,59 10. Kab. Jombang : Rp. 2.654.095,87. 11. Kab. Tuban : Rp. 2.532.234,77. 12. Kab. Probolinggo : Rp. 2.503.265,94. 13. Kota Mojokerto : Rp. 2.456,302,97 14. Kab. Lamongan : Rp. 2.423,724,77 15. Kab. Jember : Rp. 2.355.662,90. 16. Kota Probolinggo : Rp. 2.319,796,75 17. Kab. Banyuwangi : Rp. 2.314.278,87. 18. Kota Kediri : Rp. 2.060.925,00. 19. Kab. Bojonegoro : Rp. 2.016.780,00. 20. Kab. Kediri : Rp. 2.008.504,16. 21. Kab. Lumajang : Rp. 1.982.295,10. 22. Kab. Tulungagung : Rp. 1.958.844,16. 23. Kab. Bondowoso : Rp. 1.954.705,75. 24. Kab. Bangkalan : Rp. 1.954.705,75. 25. Kab. Nganjuk : Rp. 1.954.705,75. 26. Kab. Blitar : Rp. 1.954.705,75. 27. Kab. Sumenep : Rp. 1.954.705,75. 28. Kota Madiun : Rp. 1.954.705,75. 29. Kota Blitar : Rp. 1.954.635,76. 30. Kab. Sampang : Rp. 1.913.321,73. 31. Kab. Situbondo : Rp. 1.913.321,73. 32. Kab. Pamekasan : Rp. 1.913.321,73. 33. Kab. Madiun : Rp. 1.913.321,73. 34. Kab. Ngawi : Rp. 1.913.321,73. 35. Kab. Ponorogo : Rp. 1.913.321,73. 36. Kab. Pacitan : Rp. 1.913.321,73. 37. Kab. Trenggalek : Rp. 1.913.321,73. 38. Kab. Magetan : Rp. 1.913.321,73.

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait