Pemilu Internal dilaksanakan di Kantor DPD PKS Kota Surabaya, Jalan Tales V no. 3. Pemilu ini diikuti oleh para pengurus dan kader PKS. "Dalam Pemilu Internal ini, yang mempunyai hak memilih adalah 31 Ketua DPC dan para Kader Inti dari DPD PKS," ujar Cahyo Siswo Utomo, Sekretaris Umum DPD PKS Surabaya, minggu (25/08/2019).
Baca Juga : KPU Surabaya Akan Gelar Debat Publik Pilwali Surabaya 2024, Tayang di Dua Televisi
Dalam pemilu internal kali ini sistem pemilihan menggunakan e -voting atau voting melalui aplikasi. "Pemilu Internal kali ini berbeda dengan pemilu internal sebelumnya, perbedaannya adalah kali ini para pemilih memilih dengan mekanisme e - voting, yakni dengan menggunakan aplikasi yang sudah disiapkan," imbub Cahyo. Nama-nama calon yang dimunculkan pun cukup banyak yang seluruhnya berasal dari kader PKS. "Adapun Calon Yang berhak dipilih meliputi Ir. Sigit Sosiantomo, anggota DPR RI; Ahmad Jabir, ST.MT., Ketua MPW PKS Jawa Timur; Arif Hari Setiawan ST., MT., Ketua Umum DPW PKS Jawa Timur; Fatkur Rohman, ST., MT, anggota DPRD Kota Surabaya tiga periode sekaligus Sekretaris MPW PKS Jawa Timur; Akhmad Suyanto, ST., MT., Ketua Umum DPD PKS Kota Surabaya sekaligus anggota DPRD empat periode; Reni Astuti, S.Si, Anggota DPRD tiga periode; Achmad Zakaria, anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014 - 2019 sekaligus Ketua Bidang Kepemudaan DPW PKS Jawa Timur; Ibnu Shobir, S. Pd, anggota DPRD Kota Surabaya sekaligus Ketua Bidang Pembangunan Keumatan dan Dakwah DPW PKS Jatim, serta 5 kader terbaik PKS lainnya," tambah pria yang sering disapa Mas Cahyo ini. Hasil pemilihan umum internal ini nantinya akan menjadi acuan untuk menentukan langkah selanjutnya dan akan dirapatkan dengan TPPD (Tim Pemenangan Pemilukada Daerah). "Untuk mekanismenya nanti setelah selesai hasilnya akan dirapatkan oleh internal TPPD kemudian dilaporkan ke DPW dan DPP untuk mendapatkan persetujuan," tutur Cahyo. (tea/tea)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.